Sopir Hotel di Palembang Tewas Dibunuh Tukang Ojek, Pelaku Beri Pengakuannya
Pria yang biasa akrab disapa Didi ini menyerahkan diri atas arahan dari orangtuanya sendiri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaku pembunuhan terhadap Aan Yohzer (35) di Hotel Rian Cottage beberapa hari yang lalu akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarame Palembang.
Faridi (35) namanya.
Pria yang biasa akrab disapa Didi ini menyerahkan diri atas arahan dari orangtuanya sendiri.
Diceritakan Didi, ia membunuh Aan lantaran didasari masalah sabu.
Menurut Didi, Aan sudah mengkonsumsi sabu miliknya dan belum membayar.
"Ketika saya tagih, dia tidak mau bayar.
Yang ada, dia tidak senang maka terjadilah keributan antara saya dan dia," ujar Didi, ketika dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Kamis (7/11/2019).
Kemudian, ketika Aan dan Didi cek cok, datang kedua teman Didi sehingga ketiganya mengeroyok Aan.
"Saya lalu mengeluarkan obeng untuk sevis handphone dan saya tikamkan ke Aan," kata Didi.
Didi mengatakan, dirinya memang sering berada di sekitar lokasi kejadian, yakni di sekitar lokasi Hotel Rian Cottage yang ada di Jalan Perindustrian II Sukarami Palembang.
Ia di sana kerap disuruh Aan untuk membeli maknaan dan minuman.
Adapun profesi Didi adalah tukang ojek.
Namun, dibalik itu juga dia menjual sabu.
"Sebelum kejadian, saya bawa sabu untuk ke dalam hotel, tapi tertingal," kata Didi.
Kapolsek Sukarame, Kompol Rivanda, melalui Kanit Reskrim Sukarame, Iptu Hermansyah, mengatakan bahwa motif peristiwa pembunuhan di Hottel Ria Cottage tersebut karena masalah narkoba
"Jadi menurut keterangan pelaku bahwa motifnya ini karena pasal narkoba dan bukan karena hutang.
Korban ini mengguna sabu milik pelaku yang tertinggal di dalam room karoke ketika ditanya kenapa habis dan pelaku meminta ganti rugi.
Korban tidak senang lalu berkelahilah mereka berdua.
Pelaku menusuk korban sebanyak 1 kali di bawah dada sebelah kiri," kata Hermasnyah.
Kemudian, pelaku lari ke Lahat, dimana di situ rumah keluarganya yang lain yang tinggal di Lahat.
Namun pada hari senin (4/11/2019) pelaku diantarkan ke polsek Sukarame karena orangtua pelaku mendesak Didi untuk menyerahkan diri.
Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maximal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Pembunuh Sopir Hotel Rian Cottage di Palembang, Korban tidak Mau Bayar Uang Sabu