Tak Tahan Lihat Body Adik Istrinya, Pria Berusia 32 Tahun Perkosa Adik Ipar Siang Malam Hingga Hamil

Pria berinisial HS ini mengaku tak kuat menahan nafsunya ketika melihat tubuh mulus sang adik ipar.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Shutterstock
Ilustrasi 

Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.

“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar. Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.

Kisah Gadis Diperkosa Oleh 500 Pria Sejak Usia 11 Tahun, Pengakuan Korban Memilukan

Penasaran Dengar Suara Pasangan Berhubungan Intim, Pria Ini Ngintip Dibalik Pintu Kamar Hotel

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.

Menurut Iptu Dedy, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.

Ia melanjutkan, pelaku tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.

Tak hanya itu, nafsu birahi HR semakin memuncak setelah melihat paha putih korban karena berpakaian minim.

"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa.

Mau Mandi di Hotel, Pria Ini Pingsan Lihat Kekasihnya Berhubungan Intim di Kamar Sebelah

Kronologi Siswi SMA Diperkosa Pacarnya saat Tidak Berdaya, Pelaku Kaget Liat Korban Masih Hidup

Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Itu Dedy, perbuatan bejat itu beberapa kali ia lakukan kepada adik iparnya tersebut.

Pelaku mengaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa.

Hal itu dilakukan dalam kondisi siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.

Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.

"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.

Akibat perbuatannya, HR diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.

Diperkosa Ayah Kandung

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved