Cerita Ibu Guru saat Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga di Kamar Kos, Awalnya Disuruh Nonton

Kasus hubungan intim bertiga antara ibu guru, murid dan pacarnya ini terjadi di sebuah kamar kosan

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Kolase Tribun Bogor/Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) 

Lalu Ni Made Sri Novi Darmaningsih menunjukan video lain pada V.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih meminta V untuk melakukan seperti di video.

"si korban diam aja, ibu dicium sama pacarnya gak apa-apa bu hajar aja sikat aja udah ada saya disini," kata Ni Made Sri Novi Darmaningsih.

Sudah Direncanakan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, orangtua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Berbekal laporan, polisi pun langsung mengamankan AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Bali.

Pengakuan Beton Menggilir 2 Gadis Desa Ditepi Sungai Usai Pesta Miras: Saya Nafsu!

Saat ini, bu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Iming-imingi muridnya

Terjadinya adegan ranjang antara ibu guru, murid dan pacarnya ini memang tak pernah disangka-sangka.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya pada Kamis (7/11/2019) menuturkan, mulanya, siswi SMK berinisial V diajak oleh Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja, Bali.

Saat itu, korban V pun menurut dan ikut pergi dengan ibu gurunya tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved