Ibu Guru Ajak Siswi Hubungan Badan Bertiga Bareng Selingkuhan, Korban Sempat Tunjukan Video Teman
Pengakuan Ibu Guru Ajak Siswinya Hubungan Intim Bertiga Bareng Sleingkuhan di Kamar Kos, Korban Sempat Tunjukan Video Temannya
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Guru bahasa Indonesia dia sebuah SMK Singaraja, Bali mengajak siswinya untuk berhubungan seks bertiga alias threesome dengan kekasihnya.
Guru bahasa Indonesia, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) mengajak V (15) untuk berhubungan badan dengan Anak Agung Putu Wartayasa (36).
Anak Agung Putu Wartayasa merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM ( BKPSDM ) Buleleng yang merupakan selingkuhan dari Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
KAsat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada 26 Oktober 2019.
Orang tua V baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).
Atas laporan itu polisi langsung menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan Anak Agung Putu Wartayasa.
Anak Agung Putu Wartayasa ditangkap di Jalan Kutilang, Singaraja.

Kemudian polisi menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga Banyuning, Buleleng.
AKP Vicky Tri Haryanto menerangkan mulanya V diminta Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani ke indekos milik Anak Agung Putu Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kamar kos, Anak Agung Putu Wartayasa sudah menunggu.
Setibanya di kamar kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh.
Keduanya juga kemudian mengajak V untuk bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.