Cerita Ibu Guru Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar dan Siswinya di Kosan, Berawal Diraba-raba

Korban siswi SMK ini diajak berhubungan intim di kosan milik pacar gelap sang ibu guru

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase Tribun Bogor/Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Cerita Ibu Guru Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar dan Siswinya di Kosan, Berawal Diraba-raba 

Saat ini, ibu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Bali)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved