Siswi Diajak Hubungan Intim Bertiga, Sempat Dipaksa Nonton Ibu Guru dengan Pacarnya di Ranjang
Guru SMK di Buleleng, Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak V (15) berhubungan seks bertiga dengan AA Putu Wartayasa.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perbuatan ibu guru di Buleleng, Bali mengajak siswinya melakukan buhungan skes bertiga menuai banyak kontroversi.
Guru SMK di Buleleng, Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak V (15) berhubungan seks bertiga dengan AA Putu Wartayasa.
Sebelum memaksa V melakukan threesome, guru tersebut menyuruh siswinya menyaksikan dirinya berhubungan intim dengan AA Putu Wartayasa.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya menjelaskan Ni Made Sri Novi menjanjikan membelikan V baju dan pulsa.
"Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju. Akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya pada Kamis (7/11/2019).
Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan AA Putu Wartayasa mengaku terinspirasi dari film porno.
Peristiwa biadab itu terjadi, Sabtu (26/10/2019), di kamar indekos Jalan Shadewa Singaraja, Bali.
Awalnya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak korban dengan alasan hendak dikenalkan dengan pacarnya.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak korban dengan iming-iming membelikan baju dan pulsa.
Sesampainya di indekos, korban yang berinisial V masih berusia 15 tahun itu malah dipaksa melihat Ni Made Sri Novi Darmaningsihi dan AA Putu Wartayasa bersetubuh.
AA Putu Wartayasa meraba tubuh korban hingga terjadilah hubungan intim di antara ketiganya.
“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.
Perbuatan tak pantas itu pun sempat membuat sekolah korban heboh. Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.