Patungan Beli Sabu di Bandar Narkoba, 2 Pemuda Ini Diciduk Polisi

Saat ini polisi masih memburu SH, sebab setelah menangkap kedua pengguna sabu ini, SH tak ada lagi di tempat kosnya.

Editor: Damanhuri
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua pria asal Surabaya ini terpaksa meringkuk ditahanan Mapolsek Benowo Surabaya.

Bagaimana tidak, kedua pria bernama Jemi HS (27) Tenggumung baru mulyo III/30 Surabaya dan rekannya bernama BE (23) warga Jalan Kedinding Lor gang Lantana No 15 Kenjeran Surabaya itu kedapatan membawa sebuah pipet kaca berisi sisa sabu.

Saat dihentikan polisi di Jalan Randu Surabaya, Jumat (8/11/2019) dini hari, keduanya mengaku baru saja pesta sabu di kos milik SH (DPO) yang merupakan bandar sabu di wilayah Kunti Surabaya.

"Mereka beli sabu di SH, lalu dipakai di kos SH. Sisanya mau dibawa pukang untuk di konsumsi dirumahnya," beber Kanit Reskrim Polsek Benowo, Ipda Jumeno, Minggu (10/11/2019).

Dari pengakuannya, sabu itu dibeli kedua tersangka dengan harga Rp 120 ribu dan langsung dipakai ditempat.

"Uangnya didapat dari patungan. Mereka sudah lima kali ini beli di SH," lanjutnya.

Saat ini polisi masih memburu SH, sebab setelah menangkap kedua pengguna sabu ini, SH tak ada lagi di tempat kosnya.

"Masih kami upayakan memburu bandarnya," tandas Jumeno.

Selain tersangka, polisi juga membawa satu buah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,75 gram.

Keduanya terancam pasal 114, 112 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bawa Sabu Sisa Pakai dari Rumah Bandar, Dua Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved