Kabar Terbaru Istri Hamil 8 Bulan Diracuni Suami, Polisi Kasih Modal Buka Warung
kondisi korban pun tengah membaik dan pulang ke rumah setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Sementara itu nasib pelaku kini telah ditangkap polisi.
Pelaku dijerat Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJateng.com, kejadian kejadian percobaan pembunuhan tersebut berawal ketika keduanya bertemu di sebuah warung makan di Jalan Barito.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan lokasi kejadian di bawah jembatan Soekarno Hatta, Senin (4/11/2019) sekiranya pukul 19.00 WIB.
Ketika korban Mu sedang asik makan, sang suami Agus diam-diam menaruh 4 saset racun tikus ke dalam minuman sang Istri.
Ia pun lalu memberikan minuman tersebut kepada sang Istri.
Karena tak menaruh curiga, korban pun menengak minuman itu sampai habis.
"Saat korban sedang makan, tersangka membuatkan setengah gelas ukuran besar minuman segar dingin yang dicampur dengan racun tikus.
Korban pun tak menaruh curiga apapun karena sang suami yang memberikan," terang Kapolsek dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Timur, Jumat (8/11/2019).
Setelah itu, korban pun mengalami pusing dan muntah-muntah sesaat setelah menenggak minuman dari sang suami.
Beruntung, warga pun melihat kejadian tersebut dan bergegas menyelamatkan korban dan janin yang ada di dalam kandungannya ke di RS Pantiwilasa Citarum Kota Semarang.
Tak lama kemudian, jajaran Polsek Semarang Timur pun segera meringkus pelaku yang ternyata suami Mu sendiri, yakni Agus.
Mengenai kondisi korban dan sang janin, masih belum ada laporan lanjutan karena Mu masih dirawat inap
"Kondisi korban saat ini masih menjalani pengobatan lebih lanjut di RS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pelaku-dan-racun.jpg)