PKS Ngarep Kursi Cawagub DKI Tetap Miliknya, Fahri Hamzah Beri Sindiran: Jual Aja untuk Bayar Utang

Menurut Fahri Hamzah, sebaiknya PKS menjual kursi cawagub DKI untuk membayar utang.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui seusai Sidang Paripurna Masa Sidang I Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Mantan Anggota DPR RI Fahri Hamzah menyindir PKS untuk menjual kursi calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta kepada Gerindra.

Setelah itu kata Fahri Hamzah, uangnya bisa digunakan untuk membayar utang.

Tentunya utang yang dimaksud Fahri Hamzah yakni kepada dirinya.

Hal itu ditulis Fahri Hamzah pada akun Twitter miliknya @Fahrihamzah Selasa (12/11/2019) malam.

Ia menuliskan itu sambil mengomentari artikel berita soal rabutan kursi cawagub DKI.

Artikel itu berjudul “PKS Ngarep Jatah Kursi Cawagub DKI Tetap Miliknya”.

Kemudian Fahri Hamzah pun menyindir agar PKS menjual saja kursi itu untuk membayar utang.

Dilansir dari Kompas.com Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno menyatakan bahwa empat nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diajukan oleh partainya akan diputuskan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Keputusannya di PKS karena nanti PKS yang akan menggunakan usulan dari Gerindra sebagai tambahan pertimbangan," kata Sandiaga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Sandiaga mengatakan, baik empat nama calon wagub yang diajukan Partai Gerindra maupun dua nama yang sebelumnya telah diajukan PKS akan diajukan bersama-sama oleh kedua partai tersebut ke DPRD DKI Jakarta.

Video Anak Muda Nyanyi Lagu Bongkar Iwan Fals di Atas JPO, Fahri Hamzah: Makasih Mas Anies Baswedan

Fahri Hamzah Tunjukan Bukti Sindiran Jokowi Terhadap Surya Paloh dan Sohibul Iman : Aku Lagi Nagih

Kendati belum ada pembahasan dengan DPD PKS DKI Jakarta, kata Sandi, berdasarkan pesan dari Ketua DPD DKI Partai Gerindra M Taufik, PKS telah mengonfirmasi usulan Gerindra tersebut.

Bahkan, mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini memastikan bahwa komunikasi Partai Gerindra dengan PKS terkait hal ini lancar.

"Saya sudah sampaikan bahwa ini (tambahan empat nama calon wagub) adalah membantu proses. Sekarang DPRD DKI fokus untuk selesaikan anggaran. Saya diberi tahu Pak Taufik, nanti bulan Desember setelah anggaran selesai, ini akan dituntaskan," kata dia.

Partai Gerindra menyodorkan empat nama untuk menempati posisi calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Dari empat nama itu, tiga merupakan kader Gerindra, yakni Arnes Lukman, Ferry Juliantono, dan Ahmad Riza Patria. Sementara seorang lainnya merupakan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Pengajuan empat nama tersebut dilakukan Partai Gerindra karena dua nama calon yang diajukan PKS sebelumnya, yakni Ahmad Syaikhu dan Yulianto, tidak dibahas DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, dari pihak PKS menghargai empat nama yang diajukan oleh Gerindra.

Namun, PKS masih berharap cawagub diisi dari pihaknya.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah pun menyampaikan sindiran.

Menurut Fahri Hamzah, sebaiknya PKS menjual saja kursi cawagub itu untuk membayar utang.

“Jual aja untuk bayar utang... (emoji senyum),” tulis Fahri Hamzah.

Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan, kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar adalah ongkos pelanggaran hukum yang sudah dilakukan Partai Keadilan Sejahtera.

Djaduk Ferianto Meninggal, Sebaiknya Kapan Seseorang Perlu Pasang Ring Jantung?

Djarot Debat dengan Taufiqurrahman soal BTP, Karni Ilyas Ngomel : Kita Diskusi Anies, Bukan Ahok

Fahri mengatakan, PKS harus membayar tindakan melawan hukum itu.

"Yang ingin saya katakan, ini adalah ongkos dari tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh lima orang Pimpinan PKS dan ongkos dari tindakan melawan hukum itu ya mereka terpaksa harus membayar," ujar Fahri di kompleks parlemen, Selasa (15/1/2019).

Fahri menyerahkan kasus ini kepada penasihat hukumnya. Dia berharap PKS segera merealisasikan ganti rugi tersebut demi kebaikan partai.

Fahri mengatakan dia juga tidak akan mengambil uang ganti rugi ini untuk kepentingan pribadi.

Dia akan mengembalikan uang tersebut untuk kader yang juga dirugikan.

"Saya akan kembalikan dalam bentuk yang saya sedang atur supaya ini untuk me-recovery teman-teman di bawah khususnya yang menjadi korban dari tindakan ini," ujar Fahri.

"Saya memang korban tetapi saya enggak ambil sesuatu dari situ. Saya akan kembalikan kepada kader sebagai korban," tambah dia.

Fahri Hamzah vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved