Breaking News

Menikah di Era Jokowi Tak Cukup Modal Cinta dan Restu, Ini Syarat Dapat Sertifkat Perkawinan

Calon Pengantin Era Jokowi Wajib Punya Sertifikat Perkawinan, Tak Cukup Modal Cinta dan Restu Ini Cara Dapatkan Syaratnya

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( PMK ) membuat syarat baru untuk pasangan yang mau menikah di era Jokowi dan Maruf Amin.

Syarat menikah di era Jokowi dan Maruf Amin tak lagi hanya bermodal cinta dan restu kedua orang tua.

Kini pasangan yang akan menikah di era Jokowi dan Maruf Amin wajib mengantongi satu surat khusus.

Surat khusus itu adalah sertifikat perkawinan.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan mencanangkan program sertifikat perkawinan.

Sertifikat perkawinan diperuntukan bagi pasangan yang akan menikah.

Untuk mendapatkan sertifikat perkawinan calon pengantin diwajibkan ikut kelas atau bimbingan pra nikah,

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Melansir Tribun Timur Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.

Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,"  ujar Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.

Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.

Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama RI ( Kemenag ) dan Kementerian Kesehatan RI ( Kemenkes ) dalam pelaksanaan program ini.

Mendikbud Muhajir Effendi di Surabaya, Sabtu (6/8/2016).
Mendikbud Muhajir Effendi di Surabaya, Sabtu (6/8/2016). (KOMPAS.com/Achmad Faizal)

Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sementara Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved