Menikah di Era Jokowi Tak Cukup Modal Cinta dan Restu, Ini Syarat Dapat Sertifkat Perkawinan

Calon Pengantin Era Jokowi Wajib Punya Sertifikat Perkawinan, Tak Cukup Modal Cinta dan Restu Ini Cara Dapatkan Syaratnya

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
net
Ilustrasi 

Apalagi, saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.

Semula, usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun.

"Selain itu, legalistiknya sudah naikan kita persiapkan kemampuan dirinya untuk menjadi orang tua," kata dia.

Saat ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Rencananya website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketika menikah.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved