Modus Direstui Nikah, Gadis 14 Tahun Dipaksa Hubungan Badan dengan Ayah, Pelaku: Kecewa Tak Perawan

AJ pelaku dan juga ayah kandung memaksa putrinya Jelita, gadis 14 tahun untuk berhubungan badan agar bisa diizinkan menikah

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bermodus diizinkan menikah, seorang gadis 14 tahun asal Malang bernama Jelita (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pemuas nafsu sang ayah kandung.

Ayah kandungnya ini bernama AJ (42) merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Suryamalang, gadis 14 tahun ini pada awalnya meminta restu sang ayah agar diizinkan menikah dengan tunangannya.

Sang ayah kandung, AJ pun memberikan restu dan izinnya namun dengan satu syarat.

Syarat tersebut adalah Jelita harus mau berhubungan badan dengan AJ.

Ironisnya tak cukup sekali, AJ pun memaksa berhubungan badan dengan Jelita hingga 9 kali.

Jika gadis 14 tahun tersebut menolaknya, maka AJ tak segan-segan untuk memukul dan mengancam Jelita.

Tak kuat memikul beban akibat terus dipaksa dan diancam, gadis 14 tahun itu pun melaporkan perbuatan sang ayah kandung kepada kakek dan tunangannya

Soal Bom Bunuh Diri, Fahri Hamzah Minta Mahfud MD Buka ke Publik: Pelaku Jangan Disembunyikan

Rekam Tubuh Para Gadis yang Ada di Kamar Ganti dengan Kamera HP, Cowok Ini Dibekuk Setelah Aksi ke-6

Niat Sholat Duha Beserta Doa dalam Bahasa Arab/Latin, Ini Deret Keistimewannya: Memperlancar Rezeki

Sang kakek dan tunangan Jelita lantas mengadukan perbuatan AJ ke Polres Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.

FOLLOW:

Kronologi Kejadian

AJ, ayah kandung Jelita ini sebenarnya sudah bolak-balik masuk penjara atas sejumlah kasus seperti pencurian dan poenyalahgunaan senjata tajam.

Pada tahun 2018, AJ pun bebas dari penjara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved