Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban

Daftar Aset First Travel yang Dirampas untuk Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban

Instagram
Rumah boss First Travel 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Pengadilan telah memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Keputusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

Aset First Travel terdiri dari mobil mewah, bangunan, tanah hingga aksesoris bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/ 2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek ternama dunia.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan bahwa dalam waktu dekat aset tersebut mulai akan dilelang.

"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019).

Setelah Pengadilan Negeri Kota Depok memutuskan aset First Travel disita negara, dalam waktu dekat lelangnya pun akan dimulai.

"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019).

Lebih lanjut, Kosasih mengatakan untuk beberapa jenis aset First Travel seperti mobil dan yang lainnya, bisa dilelang dalam waktu dekat.

Sejumlah calon jemaah umrah berkumpul di depan Kantor First Travel yang berlokasi di Jalan Radar AURI, Cimanggis, Depok, Senin (14/8/2017). Mereka datang untuk menuntut pengembalian uang umrah yang sudah disetor.(Kompas.com/Alsadad Rudi)
Sejumlah calon jemaah umrah berkumpul di depan Kantor First Travel yang berlokasi di Jalan Radar AURI, Cimanggis, Depok, Senin (14/8/2017). Mereka datang untuk menuntut pengembalian uang umrah yang sudah disetor.(Kompas.com/Alsadad Rudi) (Kompas.com)

Namun, untuk aset First Travel yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

"Kalau seperti tanah dan bangunan kan harus dihitung oleh tim apresial. Nah ini akan memakan waktu dan biaya. Disisi lain anggaran kami pun cukup terbatas," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri telah merampas 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifkat, hingga akta jual beli, 65 unit barang elektronik, 23 buah perhiasan dan logam mulia, uang senilai Rp 1,39 miliar, 3.050 ringgit Malaysia, 1.550 dollar Singapura, 877 riyal Arab Saudi, ditambah dua polis asuransi.

Berikut, adalah ratusan kacamata hitam tersebut dengan beragam mereknya :

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved