Kantor Disnaker Bogor Didemo
Resah Ada Wacana UMK Bakal Dihapus, Buruh: Gaji Bukanya Naik, Malah Berkurang
Dia menjelaskan bahwa, jika buruh diam saja, dia khawatir wacana penghapusan UMK itu akan direalisasikan.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Massa buruh ramai-ramai mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor, Senin (18/11/2019).
Selain menuntuk kenaikan upah, massa gabungan dari berbagai organisasi buruh ini menolak dihapusnya UMK.
Diketahui, wacana ini muncul dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang mana nanti gaji buruh akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Parah ini kalau terjadi. Jadi nanti gaji bukannya naik, malah berkurang," kata Harry, salah satu buruh Kabupaten Bogor saat ditemui TribunnewsBogor.com saat aksi buruh di Cibinong, Senin (18/11/2019).
Dia menjelaskan bahwa, jika buruh diam saja, dia khawatir wacana penghapusan UMK itu akan direalisasikan.
"Bukannya baik, malah ancur-ancuran kalau kita diem kayaknya," katanya.
Diketahui, UMK Kabupaten Bogor tahun 2019 adalah berkisar Rp 3,7 juta per bulan.
Apabila penghapusan UMK dilakukan tahun 2020 dan mengacu pada UMP Jabar maka akan turun menjadi Rp 1,8 juta per bulan.