Aset First Travel Dirampas Negara, Rumah di Sentul Bogor Sudah Dijual ?

Dia menjelaskan bahwa dulunya di rumah mewah berwarna putih itu dipasang spanduk yang menginformasikan bahwa rumah telah disita.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rumah mewah milik bos First Travel di Sentul City, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Aset bos First Travel berupa rumah mewah di perumahan elit Sentul, Kabupaten Bogor turut menjadi salah satu aset yang disita negara.

Penyitaan aset ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) diperkuat putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Namun, rumah mewah bos First Travel yang disita ini rupanya sudah berpenghuni.

Diakui warga, Ginong, rumah ini memang sudah sejak beberapa waktu terakhir ada penghuninya.

"Kondisi sekarang bagus rumahnya, terawat. Tapi saya gak tahu siapa yang make (huni) tuh," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (19/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa dulunya di rumah mewah berwarna putih itu dipasang spanduk yang menginformasikan bahwa rumah telah disita.

Namun, beberapa waktu kemudian spanduk tersebut menghilang.

"Sepanduk disita udah lama tuh, udah pernah ada spanduk itu, tapi sekarang gak ada lagi spanduknya, ilang," katanya.

Hal yang serupa juga dikatakan oleh pihak keamanan perumahan.

Dia bahkan mengaku tak mengira bahwa kasus penipuan yang melibatkan jamaah haji dan umroh ini masih bergulir sampai sekarang.

"Oh masih belum beres, kirain udah beres. Kan udah ada penghuninya, tapi kurang tahu siapa," ungkap salah satu petugas.

Melansir Kompas.com, Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diperkuat vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, aset properti milik perjalanan umrah PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel resmi disita negara.

Penyitaan aset properti ini juga diperkuat putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Namun, sebelum disita negara, seluruh aset (termasuk properti) perusahaan First Travel dijadikan barang bukti.

Lantas, apa saja aset properti milik First Travel yang menjadi hak milik negara?

Berikut rinciannya:

1. Kantor First Travel

First Travel Building atau kantor milik First Travel. Kantor yang terletak di Jalan Radar Auri Nomor 1, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, di Kota Depok, ini disita beserta tanah dan bangunan, yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 378/Cimanggis atas nama Andika Surachman.

Tak hanya itu, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 57/2014 yang dibuat pada 18 Maret 2014 di hadapan Mega Shinta Tjahja Putri, S.H., selaku PPAT di daerah kerja Kota Depok, juga ikut diambil.

2. Tanah dan Rumah di Bogor

Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Venesia Selatan Nomor 99, Sentul City, RT. 001 RW. 005, Kel. Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat ini juga menjadi hak milik negara, dengan tanda bukti haknya berupa fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2372/Kel. Sumur Batu.

Rumah ini berada di lahan seluas 1.072 meter persegi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Ukur, 3 November 2015 Nomor 82/Sumur Batu/2015 dan tercatat atas nama Halid Umar berupa dokumen akta peralihan hak miliknya.

3. Tanah dan Rumah di Depok

Tanah berikut bangunan rumah seluas 77 meter persegi yang terletak di Cluster Citra Pesona Residence Jl. Komplek RTM (Rumah Tahanan Militer) Raya Nomor A 3 RT. 008 RW. 011, Kelurahan Tugu, Kec. Cimanggis, Depok, Provinsi Jawa Barat, ini resmi menjadi hak milik negara.

Hal ini sesuai dengan bukti Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 16521/TUGU atas nama Siti Nuraida Hasibuan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan di Kota Depok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved