Kisah Pedagang Nasi Uduk Korban Penipuan First Travel, Bangun Jam 3 Malam Demi Bisa Pergi Umroh

Menurut Eli, ia sudah berjuang bersama para korban Fisrt Travel untuk mendapatkan keadilan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor/Youtube ILC/Tribunnews.com
Eli salah satu korban First Travel (kiri), Tiga bos First Travel saat menjalani sidang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Puluhan ribu korban penipuan travel umroh First Travel berharap mendapat keadilan.

Sebab, saat ini uang para korban yang telah masuk ke First Travel terancam tidak kembali.

Sebab, aset First Travel yang masih tersisa akan dirampas oleh negara.

Hal itu dikuatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung mengungkapkan aset First Travel dirampas negara.

Bos First Travel yakni Andika Surachman (kedua kanan) dan istrinya Anniesa Hasibuan (kanan) serta Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan menjadi biang kerok gagalnya para calon jemaah umroh berangkat ke Tanah Suci.

Eli, salah satu korban First Travel mengaku hanya diberikan janji palsu.

Sebab, hingga saat ini ia belum diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan umroh.

Padahal, wanita yang kesehariannya berjualan nasi uduk ini sudah menyetorkan sejumlah uang untuk berangkat umroh bersama ibunya.

Namun, hingga ibu kandungnya meninggal dunia, dirinya pun tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci, Mekkah oleh perusahaan travel umroh First Travel.

Terlebih, saat ini uang yang telah ia setorkan ke First Travel terancam tidak akan kembali.

Sempat Kosong Hingga Dilanda Kebakaran, Rumah Mewah Bos First Travel di Sentul Kini Berpenghuni

Rumah boss First Travel
Rumah boss First Travel (Instagram)

Eli pun mengisahkan perjalanan pahitnya mengumpulkan uang untuk berangkat umroh bersama sang ibunda.

Kisah itu diungkapkan Eli dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One dengan tema 'Jemaah Tertipu, Negara Untung' yang tayang pada Selasa (19/11/2019).

Menurut Eli, ia sudah berjuang bersama para korban Fisrt Travel untuk mendapatkan keadilan.

Bahkan, ia mengaku kaget ketika mendengar kabar jika aset First Travel akan diserahkan kepada pemerintah dan tidak dikembalikan kepada para korban First Travel.

"Yang ingin saya pertanyakan, itu kan bukan uang korupsi, kenapa harus diserahkan ke pemerintah. Sedangkan saya taruh uang di First Travel itu hasil ngumpulin," ungkap Eli seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube ILC berjudul 'Eli: Kalau Aset Diserahkan ke Negara, Saya Tidak Ikhlas! | ILC (19/11/2019).

Atap Mulai Jebol, Istana Bos Firts Travel di Sentul City Mulai Dihuni Makhluk Ini

Menurut Eli, ia hanya penjual nasi uduk yang berjuang mengumpulkan uang untuk berangkat umroh bersama ibunya.

"Jujur saja saya hanya seorang pedagang nasi uduk, yang ingin sekali menunaikan ibadah. Saya mengumpulkan sedikit demi sedikit, saya berharap saya bisa pergi dengan ibu saya," ujarnya wanita berkerudung kuning sambil berurai air mata.

Menurut Eli, First Travel menjanjikan memberangkatkan Eli bersama ibunya pada bulan Maret 2017.

Namun, First Travel menunda keberangkatannya dan akhirnya diminta tambahan agar bisa berangkat di bulan ramadhan.

Terdakwa penipuan First Travel
Terdakwa penipuan First Travel ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Saat itu, ia diminta tambahan setoran oleh First Travel sebanyak 2,5 juta perorang.

Ia pun kembali menyetorkan uang kepada First tavel sebanyak Rp 5 juta untuk tambahan 2 orang sebagai tambahan setoran yang diminta Firts Travel.

"Saya diundur sampai akhirnya ditawari satu tambahan sejumlah 2,5 juta, katanya tambahan di bulan Ramadhan.

Saya cari tambahan pak demi agar bisa menunaikan ibadah, saya setorkan 5 juta untuk berdua.

Tapi akhirnya apa, di bulan Ramadhan pun saya tidak diberangkatkan," ucapnya.

Eli menegaskan, jika selama ini dirinya tidak berdiam diri, ia berusaha mencari keadilan dan mengikuti perkebangan kasus First Travel dengan mendatangi pengadilan.

"Sampai saat ini saya mencoba mencari keadilan, mungkin bagi First Travel atau pemerintah terkait uang saya tidak berharga. Tapi untuk saya uang itu berarti," ujarnya.

Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban

Eli, salah satu korban First Travel
Eli, salah satu korban First Travel (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Sebab, kata Eli, ia harus berjuang bangun jam 3 pagi untuk berjualan nasi uduk dan uangnya ia kumpulkan untuk disetorkan ke First Travel agar bisa berangkat umroh.

"Saya harus bangun jam 3 malam, saya harus jualan di pagi hari, saya harus mencari dan ngumpulin sedikit demi sedikit," ucapnya.

"Sampai akhirnya, ibu saya meninggal. Sampai dia belum menunaikan ibadahnya," kata dia sambil berharap mendapatkan keadilan.

Eli pun masih terkenang sebelum sang ibunda meninggal dunia.

"Detik terakhir mau meninggal, karena saya sering menjalani sidang ke Depok, dia selalu menanyakan bagaimana hasilnya? Bagaimana hasilnya? Karena dia ingin sekali melihat saya berangkat umroh, sampai akhirnya ibu saya meninggal, tidak ada kepastian sampai saat ini," ungkapnya.

Ia berharap aparat dan pihak berwenang mampu menghasilkan kebijakan untuk mengembalikan uang jamaah.

"Di sini saya minta Pak Karni dan para aparat terkait yang menangani First Travel, coba tolong dilihat, saya mungkin orang yang tidak punya apa-apa, sangat berharap sekali uang itu dikembalikan, atau saya diberangkatkan," pintanya.

Eli meminta pihak terkait yang menangani kasus ini untuk melihat perjuangan calon jamaah yang berjuang keras untuk mencari uang.

Eli menegaskan dirinya tidak ikhlas jika uang yang selama ini dikumpulkan sedikit demi sedikit hasil berjualan uduk yang disetorkan ke First Travel tidak dikembalikan.

Kisah Bocah 10 Tahun Tewas Terbakar saat Dipasung, Tetangga: Kakinya Sampai Tertinggal Dirantai

Sejumlah calon jemaah umrah berkumpul di depan Kantor First Travel yang berlokasi di Jalan Radar AURI, Cimanggis, Depok, Senin (14/8/2017). Mereka datang untuk menuntut pengembalian uang umrah yang sudah disetor.(Kompas.com/Alsadad Rudi)
Sejumlah calon jemaah umrah berkumpul di depan Kantor First Travel yang berlokasi di Jalan Radar AURI, Cimanggis, Depok, Senin (14/8/2017). Mereka datang untuk menuntut pengembalian uang umrah yang sudah disetor.(Kompas.com/Alsadad Rudi) (Kompas.com)

Terlebih sampai disita oleh pemerintah dan tidak dikembalikan kepada para korban Firts Travel.

"Di sini saya ketuk hati pemerintah, jika memang itu diserahkan ke pemerintah, jujur saya tidak ikhlas. Karena saya benar-benar mencari dari jerih payah keringat saya. Saya bukan orang mampu," ucapnya.

Ia berharap, ada kepastian hukum dan keadilan bagi para korban First Travel.

"Sampai kapan? Sampai kapan saya harus nunggu? Dari 2017 sampai sekarang tidak ada kepastian. Bahkan terdengar lagi suara bahwa itu akan diserahkan ke pemerintah," kata Eli.

3 Aset First Travel yang Disita Negara

Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diperkuat dengan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, aset proeprti milik perjalanan umrah PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel resmi disita negara.

Mengutip Kompas.com, penyitaan aset properti ini juga diperkuat putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Kesaksian Mengejutkan Pegawai First Travel Soal Uang Rp 1 Miliar, Syahrini Bawa 11 Keluarganya

Namun, sebelum disita negara, seluruh aset (termasuk proeprti) perusahaan First Travel dijadikan barang bukti.

Lantas, apa saja aset properti milik First Travel yang menjadi hak milik negara?

Berikut rinciannya:

1. Kantor First Travel

First Travel Building atau kantor milik First Travel.

Kantor yang terletak di Jalan Radar Auri Nomor 1, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, di Kota Depok, ini disita beserta tanah dan bangunan, yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 378/Cimanggis atas nama Andika Surachman.

Tak hanya itu, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 57/2014 yang dibuat pada 18 Maret 2014 di hadapan Mega Shinta Tjahja Putri, S.H., selaku PPAT di daerah kerja Kota Depok, juga ikut diambil.

2. Tanah dan Rumah di Bogor

Rumah bos First Travel di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor
Rumah bos First Travel di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Venesia Selatan Nomor 99, Sentul City, RT. 001 RW. 005, Kel. Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat ini juga menjadi hak milik negara, dengan tanda bukti haknya berupa fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2372/Kel. Sumur Batu.

Rumah ini berada di lahan seluas 1.072 meter persegi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Ukur, 3 November 2015 Nomor 82/Sumur Batu/2015 dan tercatat atas nama Halid Umar berupa dokumen akta peralihan hak miliknya.

3. Tanah dan Rumah di Depok

Tanah berikut bangunan rumah seluas 77 meter persegi yang terletak di Cluster Citra Pesona Residence Jl. Komplek RTM (Rumah Tahanan Militer) Raya Nomor A 3 RT. 008 RW. 011, Kelurahan Tugu, Kec. Cimanggis, Depok, Provinsi Jawa Barat ini resmi menjadi hak milik negara sesuai dengan bukti Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 16521/TUGU atas nama Siti Nuraida Hasibuan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan di Kota Depok.

(TribunnewsBogor.com/ILC/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved