Kuli Bangunan Syok Disodori Tagihan Pajak Mobil Mewah Rp 167 Juta : Wujud Mobilnya Aja Gak Tahu

Kuli bangunan di Jakarta Barat syok saat diminta membayar pajak mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom sebesar Rp 167 juta.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Dimas Agung Prayitno (21) saat disambangi petugas BPRD DKI Jakarta karena tercatat pemilik kendaraan mewah. 

Melihat kasus ini, petugas BPRD mengimbau agar Dimas Agung jangan pernah meminjamkan KTP kepada siapapun.

KTP bisa disalahgunakan oleh pihak lain seperti memanipulasi data kepemilikan mobil mewah.

"Karena kasus seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan korban sendiri. Karena KJS (Kartu Jakarta Sehat) maupun KJP (Kartu Jakarta Pintar) miliknya bisa dicabut karena belum bayar pajak," ucap Pilar Hendrani.

Berdasarkan data BPRD, total pajak Rolls Royce Phantom itu mencapai Rp 167 Juta setiap tahun.

"Karena mobil phantom ini kena pajak Rp 167 juta per tahun. Makanya diduga pemilik aslinya gunakan identitas orang lain agar tidak terkena pajak progresif. Karena kalau pajak progresif asumsi kami kena biaya 2,5 persen setara Rp 210 juta," ujar Pilar.(*)

(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved