Kuli Bangunan Syok Disodori Tagihan Pajak Mobil Mewah Rp 167 Juta : Wujud Mobilnya Aja Gak Tahu
Kuli bangunan di Jakarta Barat syok saat diminta membayar pajak mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom sebesar Rp 167 juta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dimas Agung Prayitno (21) kuli bangunan syok saat disodori surat pembayaran pajak mobil mewah sebesar Rp 167 juta.
Dimas Agung Prayitno yang tinggal di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, tercatat sebagai pemilik mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom.
Kepada petugas pajak yang mendatangi rumahnya, Dimas mengaku tidak memiliki mobil mewah tersebut.
Dimnas bahkan mengaku tak pernah tahu wujud mobil Rolls Royce seperti apa.
Setelah diselidiki rupanya Dimas telah menjadi korban penyalahgunaan identitas.
Namanya dicatut untuk kepemilikan mobil mewah oleh oknum tak bertanggungjawab.
Berdasarkan data dari Samsat Jakarta Barat, pria yang tinggal di Gang kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat ini tercatat sebagai pemilik mobil mewah Rolls Royce Phantom dengan nomor pelat B 5 ARI.
"Seumur hidup saya pernah lihat mobil itu saja tidak," kata Dimas Agung.
Ditemui petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat di rumahnya, Dimas Agung mengaku tak mampu membeli mobil mewah.
"Saya enggak punya mobil pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Agung, Selasa (19/11/2019).
• Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban
Petugas BPRD kemudian menyanggah dan mengatakan bila nama Dimas Agung sudah tercatat memiliki kendaraan mewah.
"Tapi nama bapak di sini terdaftar sebagai pemilik mobil Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak," jawab Sekretaris BPRD DKI Jakarta, Pilar Hendrani.

Dimas Agung Prayitno tinggal di pemukiman padat penduduk di wilayah Mangga Besar, rumahnya pun terletak di gang sempit dan tidak cukup untuk dilalui satu mobil.
Melihat kondisi rumah secara langsung membuat petugas yakin Dimas Agung tidak memiliki kendaraan mewah.
Dimas Tak Bisa Urus KJP dan KJS
Sampai saat ini Dimas Agung terpaksa belum mendapatkan haknya untuk memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Hal itu dikarenakan namanya terdaftar memiliki kendaraan mewah yang menunggak pajak.
Dia pun heran dan mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan kendaraan mewah yang terdaftar atas namanya.
Bahkan, Dimas Agung Prayitno justru mengetahui kejanggalan itu saat dirinya mengurus surat-surat pendaftaran KJP.
• Viral Istri Hadiahi Suami Mobil Mewah Rp 844 Juta Setelah Kerja Keras 8 Tahun Berjualan Ayam
"Waktu itu disuruh ke Samsat buat pengecekan kepemilikan kendaraan, enggak tahunya saya terdaftar punya satu mobil mewah," katanya.
Atas kejanggalan tersebut, Dimas Agung mengadukan segala keresahannya ke Samsat Jakarta Barat.
Disalahgunakan oleh Mantan Bos
Usut punya usut, kuat dugaan bila identitas Dimas Agung ternyata dicatut oleh pemilik mobil asli yang juga mantan bos Agung sendiri.
"Dulu tahun 2017 KTP pernah dipinjam teman, mungkin dipakai untuk mendaftarkan mobil bos," ucapnya.
Dimas Agung menduga, bekas teman kerjanya itu bekerja sama dengan mantan bosnya untuk memanipulasi data kendaraan.
Mengetahui hal tersebut, dia kecewa dengan pencatutan namanya.
• Selain Tas dan Jet Pribadi, Syahrini Diduga Sewa Mobil Mewah dari Pengusaha Asal Bali
Karena hal itu, dia terhambat untuk menerima bantuan-bantuan dari pemerintah.
"Selama ini saya memang tidak memiliki KJS, KJP, baru ini mau buat ternyata ketahuan ada masalah ini," katanya.
Dimas berharap masalah tersebut segera dapat ditangani oleh Samsat Jakarta Barat dan tidak terulang oleh orang lain.
Imbauan BPRD
Melihat kasus ini, petugas BPRD mengimbau agar Dimas Agung jangan pernah meminjamkan KTP kepada siapapun.
KTP bisa disalahgunakan oleh pihak lain seperti memanipulasi data kepemilikan mobil mewah.
"Karena kasus seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan korban sendiri. Karena KJS (Kartu Jakarta Sehat) maupun KJP (Kartu Jakarta Pintar) miliknya bisa dicabut karena belum bayar pajak," ucap Pilar Hendrani.
Berdasarkan data BPRD, total pajak Rolls Royce Phantom itu mencapai Rp 167 Juta setiap tahun.
"Karena mobil phantom ini kena pajak Rp 167 juta per tahun. Makanya diduga pemilik aslinya gunakan identitas orang lain agar tidak terkena pajak progresif. Karena kalau pajak progresif asumsi kami kena biaya 2,5 persen setara Rp 210 juta," ujar Pilar.(*)
(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)