Zebra Cross Warna Warni
10 Titik Zebra Cross di Kota Bogor Akan di Cat Mural
Pemerintah Kota Bogor melalui CSR dari perusahaan transportasi online sedang mebuat konsep zebra cross mural.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor melalui Mou dan kerjasama dengan perusahaan transportasi online membuat konsep zebra cross mural.
Meskipun dalam undang-undang lalu lintas tentang marka jalan tidak mengatur tentang boleh atau tidaknya zebra cross diberi warna namun dalam undang-undang lalu lintas tahun 2014 sudah mengatur bahwa warna zebra cross adalah putih.
Namun meski demikian, Pemerintah Kota Bogor melalui CSR dari perusahaan transportasi online sedang mebuat konsep zebra cross mural.
Bahkan ada 10 titik zebra cross yang dibuat dari CSR tersebut yang akan dikonsep zebra cross mural.
Saat dikonfirmasi dan Sapras Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan bahwa konsep tersebut merupaka CSR dari operator transportasi online.
Menurutnya perusahaan transportasi online tersebut memberikan CSR zebra cross di 10 titik.
"Rencana ada 10 titik dan itu dari CSR bukan dari APBD," katanya.
Dody mengatakan bahwa di kota kota besar lainnya di Indonesia konsep zebra cross mural tersebut sudah lebih dulu diterapkan.
Kedepan Ia pun berharap bahwa CSR yang diberikan tidak hanya zebra crosa namun juga fasilitas lainnya.
