Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sempat Kabur ke Caringin Bogor, 3 Pelaku Pembunuhan di Bojonggede Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, ketiganya diamankan di wilayah Kabupaten Bogor

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan pria di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Tiga pelaku pembunuhan pria di Bojonggede Bogor telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, ketiganya diamankan di wilayah Kabupaten Bogor setelah sempat melarikan diri.

"Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya di Caringin Maseng, Kabupaten Bogor," ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Setelah diamankan, ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bojonggede untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi karena telah menghabisi nyawa orang lain.

Ketiganya pun dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan ancaman pidana puluhan tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 338 subsider 170 dengan ancaman 15 tahun penjara kemudian pasal 365 ayat 3 yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman yang sama juga," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di wilayah Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Korban yang diketahui berinisial AN ditemukan tak bernyawa dengan kondisi berlumuran darah dan setengah telanjang di dalam kontrakan.

AN dikeroyok oleh tiga orang pelaku berinisial MFR, MEO, dan AS pada Senin (3/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketiga pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Depok karena Bojonggede masuk dalam wilayah hukumnya.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengungkapkan, korban dianiaya secara sadis di dalam kontrakan tersebut.

"Ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan melakukan pemukulan dan juga menggunakan benda-benda, senjata tajam dan pecahan vas yang ada di TKP. Salah satu tersangka menjerat leher korban denga kawat bendrat," ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved