Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2020 - Kota Bogor Rp 4.169.806

UMK di Jabar tahun ini naik 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Senin (9/9/2019) usai menghandari pertemuan Wali Kota Se-Indonesia. 

Dengan pekenanan perundingan bipartit, maka pemerintah daerah tinggal memastikan perundingan bisa berjalan dengan baik.

"Lalu adanya struktur dan skala upah ini bisa menjadi acuan dan transparansi yang membuat pekerja nyaman, pemerintah tetap mengawasi dengan fair dan memperhatikan kemampuan dari perusahaan," tutur mantan hakim ad hoc pengadilan industrial tersebut.

Berikut daftar upah minimum kota dan kabupaten (UMK) Jawa Barat Tahun 2020:

-Kabupaten Karawang Rp 4.594.324

-Kota Bekasi Rp 4.589.708

-Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961

-Kota Depok Rp 4.202.105

-Kota Bogor Rp 4.169.806

-Kabupaten Bogor Rp 4.083.670

-Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067

-Kota Bandung Rp 3.623.778

-Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427

-Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275

-Kabupaten Bandung Rp 3.139.275

-Kota Cimahi Rp 3.139.274

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved