Terjerat Narkoba AKBP Benny Alamsyah Terancam Dipecat, Pernah Ditegur Mantan Kapolri Karena Hal Ini

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah terancam dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat narkoba.

Kompas.com
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah sempat ditegur karena foto bareng model cantik Vitalia Sesha

Perwira menengah (Pamen) itu kini tersandung kasus narkoba.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, kasus narkoba yang menjerat AKBP Benny Alamsyah telah terungkap sejak Agustus lalu.

Namun, kasus itu baru ramai dibicarakan media pada November ini.

Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, Benny Alamsyah  telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.

"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Irjen Gatot Eddy Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyidak ruangan Benny.

Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.

"Pada saat itu positif (penggunaan narkoba jenis sabu)," ujar Yusri. Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya itu, Benny terancam dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.

Yusri Yunus mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri.

Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana sejak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved