Bocah 14 Tahun Curi Uang Rp 27 Juta, Ibu Curiga Saat Anak Traktir Teman
Dijelaskannya, saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.
Dapat informasi dari ibu pelaku, korban langsung mengecek dompet dan tasnya.
Barulah tersadar bahwa kartu ATM Bank NTT milik korban sudah raib.

Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.
Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).
Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Peristiwa pembobolan lainnya, Oknum Satpol PP Jakarta Barat Langsung Diperiksa Terkait Pembobolan ATM
Seorang oknum Satpol PP wilayah Jakarta Barat, berinisial M direncanakan menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP DKI Jakarta.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pembobolan ATM Bersama oleh sejumlah oknum Satpol PP DKI Jakarta.
Adapun M sebelumnya sedang melakukan perjalanan umrah sehingga belum bisa diperiksa.
"Sudah ada di Jakarta, tapi kita belum tahu lagi nunggu aja dia (M) di kantor provinsi untuk diperiksa," ucap Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).