Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ini Sederet Tugas Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina oleh Menteri BUMN.

TRIBUN/WAHYU AJI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (TRIBUN/WAHYU AJI) 

Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.

Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.

Marwan Batubara Kesal Setelah Minta Jokowi Tangkap Ahok, Staf BUMN Bongkar Rekam Jejak Penolak BTP

Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG.

Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

Dalam jajaran dewan komisaris, selain terdapat komisaris utama, ada pula wakil komisaris utama, komisaris, dan komisaris independen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugas yang Akan Diemban Ahok?", 

Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Resa Eka Ayu Sartika

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved