Ayah Tiri Setubuhi Anak Gadisnya saat Berduan di kosan, Ibu Korban Tak Berani Melarang
Gadis berusia 14 tahun itu berkali-kali mejadi korban pelampiasan nafsu ayah tirinya.
Menurutnya, pelaku AH saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sumenep.
Ia melanjutkan, pelaku diamankan pada, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB sore.
Penangkapan tersangka setelah ada Laporan Polisi dalam kasus pencabulan nomor. LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019) dikutip dari TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura (Jaringan Tribunjatim.com)
AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak gadis dibawah umur itu.
• Kronologi Ayah Kandung Perkosa Putrinya 9 Kali, Awalnya Minta Izin Menikah, Syaratnya Tidur Bareng
• Remaja 16 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Mengaku Sudah Dua Kali Hamil
• Viral Oknum Guru Masukan Ponsel ke Bawah Rok Siswinya, Aksinya Direkam Murid Lain
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik pelaku Agus Haryadi.
"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.
Menurut polisi, saat itu pelaku dan korban sedang berada di rumah kos berdua.
Ibu kandung korban sedang pergi keluara rumah.
Ia melanjutnya, modus dari ayah tiri bejat ini katanya melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.
Setelah itu, pelaku memaksa anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim saat hanya berdua di dalam kamar kos.
"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yang lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.
• Kronologi Pria Bunuh Calon Anak Tiri karena Mesra dengan Sang Kekasih: Nampak Dia Cipok-cipok
• Tubuh Ibu Guru Lemas usai Muridnya Nyelonong Masuk ke Kamar, Mertua Sempat Dengar Jeritan Korban

Menurutnya, korban bukan hanya satu kali saja disetubuhi oleh ayah titinya tersebut.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini juga mengatakan, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang oleh ayah tirinya.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.
Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.
"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankam berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.