Cabuli Teman Adik di Rumah, Juli Ngaku Khilaf, Awalnya Menyuruh Mandi : Pikiran Saya Sudah Sesat

Pria berprofesi sopir cabuli anak tetangga yang masih berusia 5 tahun. Pra bernama Kadek Juli Suardana kini telah ditangkap polisi.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelaku - Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria di Buleleng diamankan polisi karena melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pria beridentitas Kadek Juli Suardana (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kadek Juli Suardana mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (30/10/2019) lalu di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Atas tindakan cabul terhadap anak berinisial L (5) ini, Kadek Juli Suardana disangkakan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014.

Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Juli mengaku khilaf telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tetangganya itu.

Pengakuan itu disampaikannya di Mapolres Buleleng, Senin (25/11/2019).

Berawal Lihat Ibu Muda Jemur Baju, Pemuda Ini Cabuli Istri Tetangga

4 Bocah Korban Pencabulan Mengalami Trauma Hingga Tak Mau Sekolah, Ketakutan saat Lewat Rumah Pelaku

Gadis 14 Tahun di Probolinggo Dicabuli Ayah Tiri, Dituduh Pelakor Oleh Ibu hingga Diusuri dari Rumah

Pria di Probolinggo Perkosa Istri Teman Berulang Kali, Aksinya Berakhir Nahas saat Tepergok Nanang

Juli mengaku tak mampu menahan nafsu saat melihat korban dalam keadaan tanpa busana.

Korban tanpa busana lantaran saat itu hendak mandi bersama dirinya dan adiknya yang juga masih di bawah umur.

"Saya terangsang sampai saya melakukan itu. Pikiran saya sudah sesat. Saya tumben mandi bareng dengan korban," ujarnya seperti dilansir dari TribunBali.

Juli pun menyebut jika korban memang kerap datang ke rumahnya untuk bermain dengan adiknya.

"Korban memang sering maing ke rumah, dia berteman dengan adik saya," ucap pria yang diketahui bekerja sebagai sopir.

Penjelasan polisi

KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa menjelaskan, Juli ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.

FOLLOW:

Ia terbukti mencabuli korban pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Saat itu, korban menyambangi kediaman Juli untuk bermain dengan adik pelaku.

Julis lantas menyuruh korban dan adiknya untuk mandi.

Di kamar mandi, Juli pun melakukan aksi bejatnya hingga korban mengalami sakit pada alat vitalnya.

Setelahnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Korban melaporkan kejadian ini ke orang tuanya sehingga dilaporkan ke Mapolres Buleleng," terangnya.

Pria di Probolinggo Perkosa Istri Teman Berulang Kali, Aksinya Berakhir Nahas saat Tepergok Nanang

Kronologi Bayi di Bogor Digigit Tikus saat Tidur, Sang Ibu Terperanjat Lihat Kondisi Buah Hati

Pria di Bali Pacaran Sama Janda, Tega Cabuli Anak Kekasih dengan Modus Memberi Kasih Sayang

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Ayah Malah Suruh Anaknya Cari Pacar hingga Layani Temannya

Iptu Dewa Sudiasa menambahkan bahwa saat kejadian, kondisi rumah pelaku memang sedang sepi.

Orang tua pelaku sedang pergi bekerja.

Kondisi korban

Pasca kejadian itu, korban langsung melakukan visum.

Hasilnya, bagian alat vital korban ditemukan dalam kondisi bengkak.

"Hasil visum ditemukan bahwa alat vital korban bengkak," ucap Iptui Dewa Sudiasa.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Tribun Lampung)

Kini, kondisi kesehatan korban mulai membaik.

Hal itu disampaikan langsung oleh Iptu Dewa Sudiasa.

Dijelaskannya bahwa kondisi kesehatan korban sudah stabil dan tetap mengenyam pendidikan di bangku TK.

Sempat trauma

Korban sempat mengalami trauma setelah mengalami kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Juli.

Demikian yang disampaikan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak, Alfons Kolimasang saat dikonfirmasi TribunBali beberapa waktu lalu.

"Korban memang tidak terlalu paham dengan kejarian seperti ini. Namun dia agak trauma, karena merasa sakit pada bagian kelaminnya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Kejadian lainnya di Sumenep seorang ayah tiri rudapaksa anak 14 tahun

Seorang anak gadis berusia 14 tahun menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya AH.

Pria berusia 39 tahun memperkosa anak gadisnya di dalam kamar kosan.

Korban anak gadis berinsial NA tak bisa berbuat banyak saat sang ayah tiri minta dilayani di kosan.

Sebab, pelaku akan marah besar jika korban tak mau melayaninya.

Hal itu terjadi korban dan pelaku sedang berdua di kosan yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Aksi persetubuhan antara ayah tiri dan korban rupanya bukan hanya sekali.

Namun, sudah berulang kali korban dipaksa melayani nafsu bejatnya tersebut.

Malahan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada gadis berusia 14 tahun itu atas sepengetahuan ibu kandung korban SBF.

Namun, sang ibu tak bisa berbuat banyak saat tau anak gadisnya menjadi korban pelampisan nafsu sang suami.

Sebab meskipun korban sudah menceritakan pada sang ibu kandungnyanya.

Ibu kandung NA lebih memilih diam dan tidak marah kepada pelaku yang tak lain suaminya.

Lantaran, sang ibu takut diperlakukan kasar oleh suaminya tersebut.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan perihal kejadian anak gadis diperkosa ayah tirinya tersebut.

9 Kali Setubuhi Anaknya saat Istri Tidur, Ayah Kandung Bilang Putrinya Nakal saat Minta Dinikahkan

Gara-gara Sering Diintip saat Mandi, Remaja 16 Tahun Pasrah Diajak Berhubungan Intim oleh Sang Ayah

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Menurutnya, pelaku AH saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Ia melanjutkan, pelaku diamankan pada, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB sore.

Penangkapan tersangka setelah ada Laporan Polisi dalam kasus pencabulan nomor. LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.

"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019) dikutip dari TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura (Jaringan Tribunjatim.com)

AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak gadis dibawah umur itu.

Kronologi Ayah Kandung Perkosa Putrinya 9 Kali, Awalnya Minta Izin Menikah, Syaratnya Tidur Bareng

Remaja 16 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Mengaku Sudah Dua Kali Hamil

Viral Oknum Guru Masukan Ponsel ke Bawah Rok Siswinya, Aksinya Direkam Murid Lain

Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik pelaku Agus Haryadi.

"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.

Menurut polisi, saat itu pelaku dan korban sedang berada di rumah kos berdua.

Ibu kandung korban sedang pergi keluara rumah.

Ia melanjutnya, modus dari ayah tiri bejat ini katanya melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.

Setelah itu, pelaku memaksa anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim saat hanya berdua di dalam kamar kos.

"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yang lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.

Kronologi Pria Bunuh Calon Anak Tiri karena Mesra dengan Sang Kekasih: Nampak Dia Cipok-cipok

Tubuh Ibu Guru Lemas usai Muridnya Nyelonong Masuk ke Kamar, Mertua Sempat Dengar Jeritan Korban

ilustrasi
ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Menurutnya, korban bukan hanya satu kali saja disetubuhi oleh ayah titinya tersebut.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini juga mengatakan, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang oleh ayah tirinya.

"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.

Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.

"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankam berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.

(TribunnewsBogor.com/TribunBali.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved