Hari Guru Nasional, 300 Lebih Guru yang Lulus Tes PPPK di Kabupaten Bogor Masih Dianggap Honorer
gaji guru-guru PPPK ini sampai sekarang masih digaji setaraf guru honorer antara Rp 200 - 700 ribu per bulan.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sekitar 300 lebih guru di Kabupaten Bogor yang sudah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) masih belum jelas realitas pengangkatannya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor, Dadang Suntana mengatakan bahwa gaji guru-guru PPPK ini sampai sekarang masih digaji setaraf guru honorer antara Rp 200 - 700 ribu per bulan.
"Lebih dari 300 (guru). Udah lulus tahun lalu. Mereka itu sudah bangga sudah jadi pegawai pemerintah. Tapi gajinya tetep honorer sampai sekarang," kata Dadang Suntana saat ditemui TribunnewsBogor.com di Cibinong, Selasa (26/11/2019).
Dia menjelaskan bahwa PGRI sudah memperjuangkan status guru PPPK ini, namun ternyata permasalahannya ada di pemerintah pusat.
Terkait PPPK yang menurutnya sudah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang Undang ini rupanya belum memiliki aturan terkait penggajian.
"Persoalannya kata yang di atas itu persoalan peraturan pemerintah tentang penggajiannya belum ada. Artinya gajinya disetarakan dengan apa itu belum ada. PPPK sampai sekarang belum belum diapa-apain. Gajinya tetep honorer sampai sekarang, belum ada penggajian dari pemerintah," ungkap Dadang.