Anggota DPRD Kota Bogor dari PAN Dilarang Flexing, Harus Siap Dievaluasi Tunjangannya

Partai Amanat Nasional (PAN) mengintruksikan kadernya untuk tidak melakukan flexing, termasuk anggota DPRD Kota Bogor

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Naufal Fauzy
Kolase instagram Fraksi PAN Kota Bogor
LARANGAN FLEXING - Foto postingan PAN Kota Bogor. Partai Amanat Nasional (PAN) mengintruksikan kadernya untuk tidak melakukan flexing, termasuk anggota DPRD Kota Bogo, Minggu (31/8/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) mengintruksikan kadernya untuk tidak melakukan flexing, termasuk anggota DPRD Kota Bogor.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengeluarkan maklumat di tengah gelombang protes dan kritik terhadap sejumlah kader PAN yang menjadi wakil rakyat.

“Kepada seluruh anggota DPR dan DPRD Partai Amanat Nasional bertindak, berpenampilan dan berbicaralah sesuai kepatutan.

Peka terhadap situasi, penuh empati, jangan flexing, jangan arogan.

Rendah hati dalam mendengar aspirasi maupun merespon kritik publik. 

Anggota DPR dan DPRD Partai Amanat Nasional harus siap dievaluasi status, posisi, tunjangan dan fasilitasnya.”

Ketua DPD PAN Kota Bogor Bedjo Santoso mengatakan maklumat Zulhas sudah disampaikan pada kader Kota Bogor pada Sabtu (30/8/2025).

“Maklumat Ketum diumumkan dalam rapat pembahasan pengurus Kota Bogor pada Sabtu kemarin mas,” katanya Bedjo saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.

Ia berharap dengan adanya maklumat dari Ketum Zulkifli Hasan, tidak ada lagi anggota DPRD Kota Bogor PAN yang melakukan flexing.

Flexing adalah istilah gaul (asalnya dari bahasa Inggris to flex) yang artinya pamer.

Adapun anggota DPRD Kota Bogor dari PAN antara lain :

  • Karina Soerbakti
  • Hakanna
  • Achmad Rifki Alaydrus
  • Safrudin
  • Zakiyatul Fikriyah Al Islamiyah

“Ya kita harapkan bisa dilaksanakan seluruh kader PAN,” kata Bedjo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved