Diajak Hubungan Badan di Area Waduk, Wanita Tewas Dibunuh Siswa SMA Setelah Curhat Soal Kehamilan

Siswa SMA habisi nyawa janda satu anak di Ngumpakdalem Kecamatan Dander. Pelaku ngaku dimintai pertanggungjawaban korban yang hamil.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
SURYA/M SUDARSONO
Pelaku pembunuhan terhadap janda satu anak di Bojonegoro ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro, Jumat (29/11/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pembunuhan terhadap janda satu anak warga Dusun kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander akhirnya terungkap.

Korban beridentitas AI ditemukan tewas di parit irigasi di Bojonegoro sebelah waduk di Desa Ssumodikaran, Kecamatan Dander, Senin (25/11/2019) siang.

Setelah dilakukan penyelidikan, AI ternyata korban pembunuhan.

Kini, pelaku pembunuhan terhadap janda satu anak ini telah ditangkap polisi.

Pelaku berinisial AN ST (19) merupakan seorang siswa SMA.

Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.

"Tersangka pembunuhan inisial AN ST (19), pelajar SLTA di salah satu sekolah," ujarnya, Jumat (29/11/2019) seperti dilansir dari Tribun Jatim.

Viral ! Lahir di RS dan Dokter Sama, Ini Sosok Lembah Manah, Bocah Bernama Mirip dengan Cucu Jokowi

Cerita Korban Perampokan Tidak Puas dengan Penanganan Polisi, Pakai Medsos untuk Tangkap Pelaku

Ia menjelaskan bahwa korban dihabisi secara sadis oleh pelaku.

Awalnya, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tampar warna biru.

Kemudian, pelaku juga memukul wajah dan kepala korban hingga mengalami luka berat untuk memastikan korban benar-benar meninggal.

"Setelah dijerat lehernya, lalu korban wajah dan kepalanya dihajar hingga rusak," terangnya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019).
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019). (SURYA/M SUDARSONO)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.

Motif pelaku bunuh korban

Kapolres menjelaskan, pelaku pembunuhan mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved