Isu Nilai Aset First Travel Menyusut, Ini Kata Kejaksaan Agung
Mukri menuturkan, total kerugian 63.000 jamaah yang gagal diberangkatkan First Travel yaitu sebesar Rp 900 miliar.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kejaksaan Agung menjelaskan perihal isu berkurangnya aset perusahaan perjalanan umrah First Travel selama persidangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menegaskan bahwa tidak ada penyusutan maupun pengurangan aset First Travel.
Mukri menuturkan, total kerugian 63.000 jamaah yang gagal diberangkatkan First Travel yaitu sebesar Rp 900 miliar.
Namun, jumlah aset First Travel yang berhasil disita diperkirakan bernilai sekitar Rp 40 miliar.
"Tidak benar kalau ada aset katakanlah menurun atau berkurang sampai ratusan miliar, apalagi sampai hilang," ungkap Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
"Yang benar adalah korban dari peristiwa ini menderita (kerugian) sekitar Rp 900 miliar sementara aset First Travel yang berhasil disita kalau dikalkulasikan paling hanya sekitar kurang lebih Rp 40 miliar," sambungnya.
Total Rp 40 miliar aset milik First Travel tersebut dihitung berdasarkan nilai perkiraan.
Kejaksaan Agung, katanya, tidak mengetahui perihal aset lain yang dimiliki First Travel.
Menurutnya, hal itu merupakan tugas penyidik.
Dalam kasus ini, Mukri mengatakan bahwa jaksa hanya bertugas sebagai penuntut umum dan eksekutor.
Aset-aset yang telah disita dari First Travel diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum.
"Pada proses penyidikan itu dilakukan penyitaan terhadap aset First Travel-nya ya seperti itu. Seperti itulah yang kemudian diserahkan kepada penuntut umum dari penyidik," kata dia.
Setelah itu, aset-aset tersebut dijadikan barang bukti untuk persidangan dan masuk dalam putusan, hingga akhirnya dieksekusi.
Ia pun mengaku tidak tahu perihal selisih uang tersebut.
Mukri mengatakan bahwa hal itu seharusnya ditanyakan kepada terpidana yaitu pihak First Travel.