Niat Mandi Wajib, Tata Cara Mandi Junub yang Benar untuk Pria dan Wanita Sesuai Hadis

Dilansir TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, berikut adalah niat mandi wajib hingga tata cara mandi junub untuk pria dan wanita

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Net
tata cara mandi wajib dan mandi junub 

Secara umum, semua madzhab empat mewajibkan mandi wajib sebab masuknya hasyafah ke farji baik jalan depan (vagina) atau jalan belakang (anus), miliki wanita atau pria, masih hidup ataupun mayat.

3. Terhenti keluarnya darah haid atau menstruasi

Haidh atau menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, minimal sehari semalam (24 jam) dan maksimal lima belas hari.

Sedang umumnya haidh keluar selama tujuh atau delapan hari.

Selesai menstruasi, para wanita pun diwajibkan untuk mandi wajib guna menyucikan kembali dirinya.

4. Terhenti keluarnya darah nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan.

Minimal nifas adalah waktu sebentar sedang maksimal adaah 60 hari. Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari.

5. Melahirkan

Melahirkan normal termasuk hal yang mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan masih berupa segumpal darah atau daging.

Sedang bila proses persalinan melalui bedah cesar, maka ada perbedaan pendapat di antara ulama.

Ada yang berpendapat tetap wajib mandi dan ada yang mengatakan tidak.

6. Meninggal

Orang yang meninggal wajib dimandikan selain orang yang meninggal dalam kondisi syahid dan selain korban keguguran atau aborsi yang belum tampak bentuk sebagai manusia seperti masih berbentuk segumpal daging.

Bacaan Niat Sholat Tahajud dan Doanya - Ini 10 Keutamaannya: Kunci Masuk Surga dan Penebus Dosa

Doa Setelah Sholat Magrib, Isya, Subuh, Dzuhur, Ashar - Doa dan Dzikir Setelah Shalat 5 Waktu

Tata Cara Mandi Wajib

  • Tata cara mandi wajib pria 

Ada hadits dan beberapa anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved