Curahan Hati Siswi SMP Diperlakukan Aneh-aneh oleh Ayah Tiri Bahkan Depan Ibu Kandung : Saya Kecewa
Siswi SMP di Tulungagung Jawa Timur curhat mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya. Kini ayah tiri korban jadi tersangka.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
“Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” tutur EG Pandia.
Sedangkan dari hasil visum, ditemukan luka lama dan luka baru di alat vital Mawar.
Hal itu membuktikan TW mengulangi perbuatannya.
Masih menurut EG Pandia, ibu korban pada akhirnya tahu apa yang terjadi pada Mawar.
Namun pihaknya tidak bisa menjerat Tinuk, karena mengalami ganggun kejiwaan.
“Kondisinya mengalami ganggun jiwa dan sering kambuh. Ada bukti surat yang menerangkan kondisinya,” tutur EG Pandia.
Polisi hanya bisa menjerat TW dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, besar hukuman akan ditambah satu per tiga, karena status TW sebagai orang tua atau wali korban, Mawar.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)