Curahan Hati Siswi SMP Diperlakukan Aneh-aneh oleh Ayah Tiri Bahkan Depan Ibu Kandung : Saya Kecewa

Siswi SMP di Tulungagung Jawa Timur curhat mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya. Kini ayah tiri korban jadi tersangka.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan/ SURYA.co.id/David Yohanes
Ilustrasi pencabulan - TW (33), tersangka perbuatan asusila terhadap anak tirinya saat dikeler di Mapolres Tulungagung. 

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” tutur EG Pandia.

Sedangkan dari hasil visum, ditemukan luka lama dan luka baru di alat vital Mawar.

Hal itu membuktikan TW mengulangi perbuatannya.

Masih menurut EG Pandia, ibu korban pada akhirnya tahu apa yang terjadi pada Mawar.

Namun pihaknya tidak bisa menjerat Tinuk, karena mengalami ganggun kejiwaan.

“Kondisinya mengalami ganggun jiwa dan sering kambuh. Ada bukti surat yang menerangkan kondisinya,” tutur EG Pandia.

Polisi hanya bisa menjerat TW dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, besar hukuman akan ditambah satu per tiga, karena status TW sebagai orang tua atau wali korban, Mawar.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved