Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Curahan Hati Siswi SMP Diperlakukan Aneh-aneh oleh Ayah Tiri Bahkan Depan Ibu Kandung : Saya Kecewa

Siswi SMP di Tulungagung Jawa Timur curhat mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya. Kini ayah tiri korban jadi tersangka.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan/ SURYA.co.id/David Yohanes
Ilustrasi pencabulan - TW (33), tersangka perbuatan asusila terhadap anak tirinya saat dikeler di Mapolres Tulungagung. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang siswi SMP di Tulungagung, Jawa Timur menjadi korban perbuatan asulisa ayah tirinya, TW (33)

TW telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya yang bisa disebut Mawar.

Tindakan tak senonoh tersebut dilakukan TW sejak empat tahun lalu saat Mawar masih SD.

Perlakuan TW itu pun akhirnya kini terbongkar.

Hal itu setelah sikap Mawar di sekolahnya sering terlihat murung.

Dilansir dari Surya.co.id, Mawar pun mencurahkan isi hatinya melalui sebuah tulisan.

Melalui buku prakarya, Mawa bercerita mulai dari didekati ayah tirinya.

KRONOLOGI Kakek 73 Tahun Perkosa Gadis Penjual Nasi, Berawal Ketika Korban Antarkan Es Teh

Ayah Rudapaksa Anak Gadisnya, Syarat Agar Pernikahan Direstui, Si Anak Tak Tahan & Mengadu ke Kakek

Mawar menyebut jika ayah tirinya mulai mendekatinya saat ibundanya mengalami gangguan kejiawaan.

Saat itu, Mawar menaruh harapan ibundanya dapat melindunginya jika kondisinya pulih.

Mawar yang sempat bercerita pada ibundanya, hanya dipesan agar menolak jika diajak bersetubuh.

Namun, saat Mawar menolak, TW justru marah dan terjadi pertengkaran.

"sejak kelas 5 SD sampai sekarang saya manut diperlakukan apa saja," tulis Mawar.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Rupanya, Ibunda korban memang tahu hubungan terlarang tersebut.

Ibundanya tak membela Mwar lantaran takut TW menceraikannya.

"Padahal (ibu) satu-satunya harapan untuk menolong masa depan saya. Tapi saya kecewa," terang Mawar.

Mirinya lagi, TW sempat melakukan perbuatan tak senonoh kepada Mawar di depan ibunda korban.

Bahkan TW meminta ibunda korban yang bisa disebut Tinuk untuk bergabung dalam aktivitas hubungan terlarang itu.

Guru Kontrak Cabuli Siswi SD Saat Jam Belajar, Murid yang Duduk di Bangku Belakang Jadi Incaran

Cabuli 2 Bocah SD, Siswa SMP Pernah Jadi Korban dan Suka Nonton Video Porno

Perbuatan keji itu terakhir dilakukan pada Rabu (27/11/2019) pagi, saat Mawar akan berangkat sekolah.

Mawar sudah mengenakan seragam, namun TW memintanya naik ke lantai atas.

"Di lantai atas, saya diperlakukan yang aneh-aneh. Padahal saya mau berangkat ke sekolah pukul 6 dan itu saya berseragam," tulis Mawar mengakhiri curhatnya.

Terbongkarnya perbuatan TW

Sikap murung Mawar di sekolah menjadi perhatian pihak sekolah.

Pihak sekolah pun melakukan konseling terhadap Mawar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menginterogasi TW (33), tersangka asusila terhadap anak tirinya, Senin (2/12/2019).
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menginterogasi TW (33), tersangka asusila terhadap anak tirinya, Senin (2/12/2019). (SURYA.co.id/David Yohanes)

Ketika itu lah Mawar mengaku sudah lama menjadi korban nafsu jahat ayah tirinya.

Pihak sekolah kemudian memanggil bibi korban, untuk mengambil sikap atas pengakuan Mawar.

Informasi yang didapat dari pewarta, perbuatan ini berlangsung sejak 2015.

TW terakhir kali melampiaskan nafsunya pada Rabu (27/11/2019) pagi.

Bibi korban yang mendengar pengakuan Mawar, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

KRONOLOGI Kakek 73 Tahun Perkosa Gadis Penjual Nasi, Berawal Ketika Korban Antarkan Es Teh

Siswi SMA Ditemukan Tewas Mengenaskan Sepulang Sekolah, Polisi Tak Cuma Temukan Tanda Kekerasan

Wanita Tewas Usai Disetubuhi saat Hamil 6 Bulan, Kisah Janda Muda dengan Siswa SMA Berujung Maut

Kronologi Janda Muda Tewas Usai Disetubuhi, Pelaku Siswa SMA Kesal Diminta Tanggung Jawab

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, mengaku telah merespons laporan dari bibi korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap TW pada Kamis (28/11/2019).

"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum," terang Anwari, Minggu (1/12/2019).

Saat ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan ruang tahanan di Mapolres Tulungagung.

FOLLOW:

Anwari belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena kasus ini masih didalami oleh UPPA Polres Tulungagung.

Anwari berjanji memberikan penjelasan lanjutan, jika proses penyidikan telah selesai.

"Satu atau dua hari ke depan paling sudah selesai," pungkas Anwari.

Ijul Meninggal saat Jadi Imam Shalat, Keluarga Sempat Tak Percaya Ditelepon Kerabat

Siswi SMA Ditemukan Tewas Mengenaskan Sepulang Sekolah, Polisi Tak Cuma Temukan Tanda Kekerasan

Pengakuan TW

TW mengakui telah melakukan tindakan tak terpuji kepada anak tirinya.

Berdasarkan pengakuannya, TW melakukan perbuatannya itu untuk melampiaskan nafsunya setelah melihat film dewasa.

"Saya nafsu," ungkap TW.

TW mulai melakukan perbuatan tak terpuji kepada Mawar sejak tahun 2015 dan mencabulinya tahun 2016.

“Dia selalu mengancam korban, akan menceraikan ibunya,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.

Masih menurut EG Pandia, awal mula perbuatan ini saat Tinuk menjalani pengobatan di Mojokerto, tahun 2015.

Selama itu Mawar tinggal berdua bersama TW di Tulungagung.

Setiap malam TW masuk ke kamar Mawar dan menggerayangi tubuhnya.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” tutur EG Pandia.

Sedangkan dari hasil visum, ditemukan luka lama dan luka baru di alat vital Mawar.

Hal itu membuktikan TW mengulangi perbuatannya.

Masih menurut EG Pandia, ibu korban pada akhirnya tahu apa yang terjadi pada Mawar.

Namun pihaknya tidak bisa menjerat Tinuk, karena mengalami ganggun kejiwaan.

“Kondisinya mengalami ganggun jiwa dan sering kambuh. Ada bukti surat yang menerangkan kondisinya,” tutur EG Pandia.

Polisi hanya bisa menjerat TW dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, besar hukuman akan ditambah satu per tiga, karena status TW sebagai orang tua atau wali korban, Mawar.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved