Angkot Terbakar di Bogor
Masyarakat Diimbau Tidak Naik Angkot Butut di Kota Bogor
Jimmy Hutapea mengklaim bahwa pihaknya terus rutin melakukan razia atau operasi pemeriksaan surat surat kendaraan angkutan kota.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Angkutan kota trayek 10 yang terbakar di depan Stasiun Bogor rupanya tidak melakukan Uji KIR selama dua tahun atau selama empat priode.
Hal itu terungkap dari data yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Jimmy Hutapea mengklaim bahwa pihaknya terus rutin melakukan razia atau operasi pemeriksaan surat surat kendaraan angkutan kota.
"Sebagai fungsi pengawaaan audah rutin kita lakukan dengan melakukan operasi atau razia dan penindakan terhadap angkutan kota yang tidak uji KIR atau tidak layak jalan," katanya saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Pihaknya pun mengakui bahwa masih banyak pemilik angkutan kota yang membandel yang masih mengoperasionalkan angkutan kota tanpa mengikuti Uji KIR ataupun angkot tidak layak jalan.
Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa secara teliti untuk memikih angkutan kota.
"Soal kelayajan bisa juga dilihat dari kasat mata, angkot angkot yang audah keropos secara kasat mata sudah banyak yang rusak dari body dan kondisi kelengkapan mobilnya sudah dipastikan itu tidak layak, karena salah satu point yang diperiksa adalah kondisi angkotnya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan bahwa dari total 3412 angkutan kota ada sekitar 924 angkutan kota yang tidak melaksanaakan kewajibannya mengikuti KIR.
" Ada sekitar 27,5 persen angkot yang tidak ikut KIR dari total 3412 angkutan kota," ujarnya Kamis (5/12/2019).
Padahal Kata Dody Uji KIR tersebut diwajibkan untuk memeriksa kendaraan untuk keamanan sopir, penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Hal itu berkaca pada angkutan kota yang ditumpangi oleh empat orang pelajar di Stasiun Bogor yang terbakar.
"Jadi untuk uji KIR itu atau uji kelayakan itu sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 juga di dalam Perda kita di perda LLAJ untuk waktu KIR itu satu tahun dua kali, jadi per enam bulan harus di KIR," katanya.
Ada ebam komponen pemeriksaan yang harus dilalui oleh angkutan kota agar bisa layak jalan.
Diantaranya adalah kondisi fisik dan kelistrikan.
"Ada 9 komponen yang kita periksa mulai dari lampu-lampu terus kondisi teknis secara fisik teknis mata terlihat emisi gas buang, rem, ketajaman cahaya lampu juga terkait pemeriksaan bagian bawah kendaraan termasuk di dalamnya komponen teknis yang ada di bawah kendaraan juga terkait dengan kelistrikan kita lakukan pemeriksaan juga," katanya.