Garuda Indonesia Siap-siap Dapat Hukuman dari Pemerintah, Ini Penjelasan Menteri Perhubungan
Selain itu, Garuda Indonesia dikenai denda karena tidak mematuhi peraturan penerbangan.
TRIBUNNEWSBOGOR - Terkuaknya penyelewangan dan penyelundupan barang mewah oleh beberapa jajaran di PT. Garuda Indonesia, membuat Menteri Perhubungan bereaksi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi akan melayangkan surat nominal denda kepada Garuda Indonesia atas penyelundupan barang mewah di pesawat baru tipe Airbus A330-900 Neo.
"Kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (customs declaration)," kata Budi usai konferensi pers pertemuan menteri transportasi BIMP-EAGA di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Budi menjelaskan surat yang ia layangkan berisi nominal denda.
Selain itu, Garuda Indonesia dikenai denda karena tidak mematuhi peraturan penerbangan.
Budi menganggap hal yang telah dilakukan Garuda Indonesia merupakan hal yang salah dan melenceng.
"Ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA (flight approval) itu barang-barang itu tidak tercatat. Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa. Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," tutur Budi.
Saat ditanya mengenai berapa nominal yang harus dibayarkan Garuda, Budi belum bisa memastikan nominalnya.
Ia mengatakan nominal denda diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Belajar dari kasus Garuda, Budi memastikan ia akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai unutk menanggulangi berbagai masalah, khusunya terkait penyelundupan di dalam transportasi.
"Saya pikir kami akan kerja sama dengan bea cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia,"
"Kita akan membuat suatu bahasan-bahasan yang lebih detail dengan tim, seperti apa untuk menyongsong atau menanggulangi masalah itu," imbuhnya.
Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai mendapati barang-barang ilegal itu saat pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut tiba di Indonesia pada pertengahan November 2019 lalu.
Setelah melakukan proses penyelidikan, diketahui salah satu tersangka penyelundupan barang mewah tersebut ialah Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Dalam konferensi persnya bersama Menteri Keuangan dan Bea Cukai, Erick Thohir menyatakan akan memberhentikan dan mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Ashkara.