Batal Menikah Gegara Maskawin, Pria 29 Tahun Malah Sebar Video Ini ke Keluarga Calon Istri
Seorang pria berinisial MM (29) nekat menyebarkan video porno ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20).
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Rekomendasi untuk Anda