Rencana Nikah Akhir Tahun Batal Karena Mas Kawin Ditolak - Video Panas Calon Pengantin Wanita Nyebar

Video berdurasi 2 menit 49 detik yang diperankan calon pengantin wanita ini sempat bikin heboh.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Mynewshub.cc
ILUSTRASI - Video mesum 

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.

Suami Kaget Temukan Istri di Kamar dalam Kondisi Begini saat Pulang ke Rumah, Kain Jadi Barang Bukti

Baru Beredar Video Mesum Diduga Diperankan Warga Sumedang, Durasinya Dibawah 1 Menit dan 3 Menit

Menikah
Menikah (net)

MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.

AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.

Viral Video Perempuan Menangis Ngaku Dipaksa Bercinta, Korban Sampai Tak Pakai Sendal

Kisah Lengkap Perempuan Muda Kelelahan saat Berhubungan Intim di Hotel, Mulut Berbusa Lalu Tewas

Menurutnya, pihak keluarga mempelai wanita sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Belakangan MM diketahui sebagai sosok pemuda pengangguran yang belum memliliki penghasilan.

Sementara itu, korban AE bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved