Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Eka Wardhana Tunjukan Bukti Ini dan Akan Tempuh Jalur Hukum
Tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan kepada Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Golkar, Eka Wardhana membuat dirinya membuat klarifikas
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan kepada Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Golkar, Eka Wardhana membuat dirinya membuat klarifikasi.
Sambil menunjukan bukti-bukti rekaman video dokumenter dan dokumen-dokumen terkait ijazah yang dimilikinya Eka Wardhana berniat akan menempuh jalur hukum untuk polemik tuduhan terkait ijazah palsu yang dituduhakan kepada dirinya.
Melalui Kuasa Hukummya, Herdian Nuryadin SH, MH CLA mengatakan, langkah hukum yang akan dilakukan diantaranya melaporkan ke Dewan Pers dan Polresta Bogor Kota.
"Kami akan menempuh jalur hukum, akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan Polresta Bogor Kota," ujarnya saat pres rilis di Kantor DPC Golkar, Senin (6/12/2019).
Eka menjelaskan laporan tersebut berkaitan adanya pemberitaan yang tidak benar kepada dirinya
Untuk itu Ia pun menggunakan mekanisme melaporkan masalah tersebut ke Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana ke Polresta Bogor Kota.
"Karena hal tersebut adalah tidak adanya konfirmasi atau cover both side tidak ada kepada klien kami, perimbangan tidak ada, dan juga tidak menganut azas praduga tidak bersalah berkaitan pemberitaan pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan-dugaan, tetapi ini adalah tuduhan tuduhan langsung kepada klien kami Eka Wardhana," katanya.
Dalam kesempatan itu, Herdian juga menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi tempat Eka Wardhana menenyam pendidikan.
Dalam kesempatan itu pihaknya bertemu dengan Ir. H. Fifi Kusuma Jaya, MM selaku pembantu Ketua 1 bidang akademisi, Aang Rahmatullah pembantu Ketua bidang kahasiswaan dan alumni, Edwin Sujono Dosen STISIP dan Melan Maulana Alumni STISIP sekaligus Anggota DPRD Kota Sukabumi.
Dalam sebuah video dokumenter yang ditayangkan Aang Rahmatullah, pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan dan Alumni mengatakan, masalah yang sedang dihadapi alumni STISIP atas nama Eka Wardhana, pihaknya sudah mendapatkan sebuah informasi langsung dari LL Dikti tentang verifikasi Ijazah atas nama tersebut.
"Sebetulnya perlu disampaikan kalau berdasarkan verifikasi itu sudah selesai dari LL Dikti yang sudah melakukan verifikasi ke kampus dan itu dianggap sudah selesai tidak ada masalah, saaya tunjukan bukti-bukti verifikasi, berita acara dan lain sebagainya perlu saya sampaikan bahwa alumni kita ini Eka Wardhana ini salah satu satu mahasiswa yang sudah menjadi Alumni dan lulus di tahun 2006 dari STISIP Syamsul Ulum Sukabumi," ujarnya.
