Komplotan Pencuri Kerbau Ditangkap
Kerbau yang Dicuri di Bogor Ternyata Hasil Patungan Warga untuk Berkurban
Aksi pencurian kerbau di Jalan Sindang Barang Pilar I RT 02/07 Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat sempat membuat warga bingung.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Aksi pencurian kerbau di Jalan Sindang Barang Pilar I RT 02/07 Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat sempat membuat warga bingung.
Hal itu dikarenakan kerbau hasil patungan warga untuk dijadikan hewan kurban pada Idul Adha mendatang hilang dicuri komplotan pencuri.
Mendapati laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bogor Barat pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya menangkap tiga tersangka pencuri beserta barang bukti satu ekor kerbau hasil curian.
Kompol Sundarti menjelaskan bahwa kerbau tersebut oleh para tersangka disimpan disalah satu rumah pelaku.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku melakukan pemantauan terlebih dahulu.
"Iya jadi sudah ditungguin dari kandangnya, TKP cukup sepi karena berdekatan dengan makam, dan harus nyebrang sungai, jadi dari sebrang situ tersangaka memantau," katanya Senin (9/12/2019) saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Untuk membawa hasil curiannya para tersangka menggunakan kendaraan truk yang diparkir disebrang aliran Sungai Cisadane.
"Iya hasil curiannya dituntun dari kandang nyebrang sungai untuk dibawa," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa pihak kepolisian pun memberikan arahan agar diaktifkannya kembali ronda malam.
"Iya sudah disampaikan untuk mengaktifkan siskampling dari karang taruna lebih aktif, pergantian piket ronda itu yang sudah kita sampaikan," katanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti mengatakan bahwa kerbau tersebut milik beberapa warga.
"Iya berdasarkan laporan polisu tentabg pencurian hewan ternak, jadi warga patungan membeli kerbau itu, tapi kerbaunya dicuri," katanya saat dikonfirmasi.
Ipda Desty menjelaskan bahwa rencananya kerbau tersebut akan digunakan untuk berkurban pada Idul Adha.
Beruntung kerbau tersebut belum disembelih dan para tersangka berhasil diamankan.
Sementara itu atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasa 363 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.