Kabar Artis
Suami Iis Dahlia Angkut Barang Selundupan Eks Dirut Garuda, Bakal Ikut Dipecat? Ini Kata Pengamat
Iis Dahlia membenarkan bahwa suaminyalah yang menjadi pilot saat angkut barang selundupan milik eks Dirut Garuda Indonesia
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Karena, dalam bebraapa hari ini, sang pedangdut ini merasa terganggu dengan banyaknya pertanyaan yang menyasar padanya.
"Semoga masalah ini cepat selesai jadi kami enggak terganggu dengan banyaknya pertanyaan sekitar masalah itu.
Mohon dapat dimengerti.
Note: Jangan ada yang nanya-nanya lagi ya. Capcay eike tuhhh," bunyi kalimat penutup stories tersebut.
FOLLOW:
Sebagaimana diketahui, pesawat Garuda Indonesia bertipe Airbus A330-900 mengangkut motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang bermasalah dan melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara.
Saat ini, Ari Askhara telah dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir lantaran dugaan penyeludupan itu.
Lantas, apakah sang pilot yang ikut mengemudikan pesawat terbang itu juga akan ikut dipecat? Yang mana dalam hal ini adalah suami iis Dahlia, Satrio Dewandono.
• 3 Prodi Sosial Humaniora Paling Diminati di SBMPTN 2019, Bagaimana Prospek Karirnya?
• Tak Hadir di Sidang Galih Ngakunya Kerja, Barbie Kumalasari Mesra Bareng Pria Ini Diajak Jalan-jalan
Pengamat Penerbangan Dudi Soedibyo mengemukakan pendapatnya seperti yang dilansir TribunnewsBogor.com dari GridHealth
Menurut Dudi, sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku, barang atau kargo yang terdapat di pesawat dan ikut serta dalam penerbangan, adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sang pemilik barang.
Seperti diketahui, pemilik sepeda motor Harley Davidson dan sepeda premium merk Brompton selundupan ini adalah milik Dirut Garuda Non Aktif, Ari Ashkara.
Penumpang pesawat, kata Dudi, memiliki kewajiban untuk melaporkan barang bawaan atau kargo yang dibawa kepada pihak maskapai.
"Kemudian penumpang harus bilang ke maskapai, dia bawa apa saja. Penumpang juga harus declare, menyatakan ke bea cukai Indonesia.

Lalu begitu sampai ke Indonesia, harus ke bea cukai, bayar pajaknya. Kalau dia tidak ke bea cukai, lapor ke bea cukai, berarti dia menyelendupkan barang itu," jelas Dudi Soedibyo.
Sementara itu, untuk sang pilot tidak akan dimintai pertanggungjawaban.