5 Fakta Unik Pasangan Gagal Nikah Karena Mahar Ditolak, Video Panas Calon Pengantin Wanita Viral

TribunewsBogor.com merangkum fakta-fakta unik pasangan gagal nikah karena lamaran di tolak calon mertua.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebuah kasus pengantin gagal nikah karena mas kawin atau maharnya ditolak oleh calon mertua cukup membuat heboh warganet.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini benar-benar nyata adanya.

Bahkan, rencana menikah calon pengantin pun malah berujung di kantor polisi.

Padahal, pasangan kekasih ini sudah menentukan tanggal pernikahannya.

TribunewsBogor.com merangkum fakta-fakta unik pasangan gagal nikah karena lamaran di tolak calon mertua.

Berikut ini deretan faktanya:

1. Sudah Tetapkan Tanggal Pernikahan

Pasangan kekasih yakni MM (29) dan AE (20) sudah menetapkan tanggal rencana pernihakan mereka.

Keduanya memang telah menjalin hubungan asmara selama sekitar setahun.

MM pun berencana menikahi kekasihnya pada tanggal 29 Desember 2019 nanti.

2. Tenda dan Gedung sudah Dipesan

Kedua calon mempelai sudah melakukan berbagai macam persiapan jelang pesta pernikahannya.

Terlebih, pihak keluarga calon mempelai wanita dikabarkan sudah memesan sejumlah kebutuhan untuk pesta penikahan puterinya tersebut.

Gagal Nikah Karena Mas Kawin Ditolak Keluarga, Video Panas Calon Pengantin Wanita Tersebar

Menikah
Menikah (net)

Dikutip dari Surya.co.id, menurut Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani, pihak keluarga mempelai wanita sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

3. Lamaran Ditolak

Lamar MM rupanya ditolak oleh calon mertuanya.

Pernikahan itupun batal lantaran keluarga calon pengantin wanita menolak karena mas kawin dari calon memperalai pria kurang.

Pihak calon pengantin wanita menolak lamaran calon pengantin pria lantaran uang yang diberikan MM tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Belakangan MM diketahui sebagai sosok pemuda pengangguran yang belum memliliki penghasilan.

Sementara itu, korban AE bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.

MM dianggap ingkar janji terkait besaran uang maskawin untuk pernikahannya.

Sebab, sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin kepada keluarga mempelai wanita.

Namun, MM hanya menyanggupi setengahnya.

"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas AKP Ricky.

4. Video Panas Calon Pengantin Wanita Tersebar

Video panas calon pengantin wanita menyebar hingga viral.

Munculnya video panas berdurasi 2 menit 49 detik ini sempat bikin heboh.

Keluarga calon pengantin wanita pun semakin murka kepada MM mendapat kiriman video tersebut.

Dilansir dari Surya.co.id, MM diduga kesal sehingga nekat menyebarkan video tanpa busana ke keluarga calon istrinya berinisial AE tersebut.

Rencana Nikah Akhir Tahun Batal Karena Mas Kawin Ditolak - Video Panas Calon Pengantin Wanita Nyebar

Ilustrasi
Ilustrasi (Ist Indiatimes.com via Tribunnews)

Kejadian pada awal Desember 2019 lalu itu pun sempat bikin heboh.

Keduanya berencana pada akhir tahun in tepatnya tanggal 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video tanpa busana kepada keluarga mantan calon istrinya.

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.

5. Polisi Amankan MM

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

MM sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah menyebar video tanpa busana wanita yang rencananya bakal ia nikahi tersebut.

MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved