Cabuli Siswi SMP Sambil Direkam, Pria Ini Sebar Videonya Tapi Salah Kirim, Begini Nasibnya Sekarang
Pelaku pencabulan di Surabaya ditangkap. Pelaku rekam adegan cabul, videonya disebar tapi salah kirim.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang lelaki berusia 21 tahun diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian pencabulan itu terjadi di Kecamatan Pakal, Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku pencabulan berinisal MFTR kini berhasil diamankan jajaran Polrestabes Surabaya.
MFTR tega melakukan pencabulan terhadap NA (15) yang masih duduk di bangku SMP.
Tak Sekadar melakukan pencabulan, pelaku juga ternyata merekam tindakan tak terpuji itu.
Kepala Unit Perlinduingan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban berteman.
Kejadian pencabulan itu, kata dia, terjadi pada Agustus 2019 lalu.
Mulanya, pelaku mengajak korban untuk nongkrong di sebuah lahan kosong di perumahan elit.
• Istri Hamil 5 Bulan Tewas Dianiaya Suami, Pelaku Cemburu Bilang Ini ke Tetangga Sebelum Kabur
• Guru Kontrak Cabuli Siswi SD Saat Jam Belajar, Murid yang Duduk di Bangku Belakang Jadi Incaran
Perumahan elit tersebut berlokasi di Kecamatan Pakal, Surabaya.
"Jadi pada bulan Agustus 2019 lalu, korban diajak nongkrong di lahan kosong Perumahan Bukit Palma, pelaku ini memang teman korban," ujar Ruth Kamis (12/12/2019) seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Di lahan kosong itu, lanjutnya, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Ketika itu, pelaku mengiming-ngimingi korban berupa uang Rp 20 ribu untuk membeli makanan.
Pelaku lantas mulai melakukan pencabulannya di lahan kosong itu.
Pelaku pun merekam adegan cabulnya itu dengan ponsel pribadinya.
"Video pencabulan yang didokumentasikan pelaku itu sebagai koleksi dan disimpan di HP-nya," terangnya.
Aksi pencabulan itu akhirnya diketahui keluarga korban.
Hal itu setelah video adegan cabul itu dikirim pelaku kepada keluarga korban.
• Bocoran Nama-nama Anggota Wantimpres yang Akan Dilantik Jokowi, Ada Wiranto
• Kronologi Dua Orang Jatuh di Tebing Sungai Ciliwung, Ternyata Kakak Beradik Sedang Lakukan Ini
Pelaku rupanya salah kirim.
Kemudian orang tua korban yang tak terima itu pun melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya.
"Keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ucap Ruth.
Ruth menambahkan, tersangka pencabulan tersebut telah berhasil ditangkap pada Selasa (3/12/2019) lalu.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dikenakan pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Kejadian hampir serupa pernah terjadi di Kalimantan Timur.
Kesal karena lamarannya ditolak calon mertua, seorang pria berinisial MM (29) nekat menyebar video panas kekasihnya.
Tindakan MM membuat keluarga kekasih berinisial AE murka dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Peristiwa ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Munculnya video panas berdurasi 2 menit 49 detik ini sempat bikin heboh.
Peristiwa ini berawal ketika lamaran MM ditolak oleh keluarga AE.
Penyebabnya karena mas kawin yang diberikan keluarga MM diduga kurang, sehingga keluarga AE menolak lamaran itu.
Dilansir dari Surya.co.id, MM diduga kesal sehingga nekat menyebarkan video tanpa busana ke keluarga calon istrinya berinisial AE tersebut.
• Simak Sederet Manfaat Wortel untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Bantu Turunkan Berat Badan?
• Bus Rombongan Guru TK Kecelakaan di Blitar - 5 Tewas, Puluhan Penumpang Menumpuk di Kemudi
Kejadian pada awal Desember 2019 lalu itu pun sempat bikin heboh.
MM dianggap ingkar janji terkait besaran uang mas kawin untuk pernikahannya.
Sebab, sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang mas kawin kepada keluarga mempelai wanita.
Namun, MM hanya menyanggupi setengahnya.

Keduanya berencana pada akhir tahun in tepatnya tanggal 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.
Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video tanpa busana AE kepada keluarga mantan calon istrinya.
Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.
Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.
"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.
• Suami Kaget Temukan Istri di Kamar dalam Kondisi Begini saat Pulang ke Rumah, Kain Jadi Barang Bukti
• Baru Beredar Video Mesum Diduga Diperankan Warga Sumedang, Durasinya Dibawah 1 Menit dan 3 Menit

MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.
AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau mas kawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
• Viral Video Perempuan Menangis Ngaku Dipaksa Bercinta, Korban Sampai Tak Pakai Sendal
• Kisah Lengkap Perempuan Muda Kelelahan saat Berhubungan Intim di Hotel, Mulut Berbusa Lalu Tewas
Menurutnya, pihak keluarga mempelai wanita sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Belakangan MM diketahui sebagai sosok pemuda pengangguran yang belum memliliki penghasilan.
Sementara itu, korban AE bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)