Kisah Gadis 16 Tahun Tak Berani Pulang Setelah Disetubuhi Ayah Kandungnya Berkali-kali di Rumah
Hubungan intim terlarang yang dilakukan sang ayah kepada putri kandungnya itu sudah dilakukan berkali-kali.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Korban tak bisa berbuat banyak lantaran diancam oleh ayah kandungnya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Sebut saja korban Bunga (bukan nama sebenarnya) selama ini memang tinggal bersama ayah kandungnya sejak kedua orangtuanya bercerai.
Orangtuanya bercerai sejak Bunga masih kecil.
Hubungan badan sedarah antara ayah dan anak kandungnya ini terjadi ketika korban minta izin ingin dinikahkan.
Namun, hal itu menjadi awal petaka yang harus dialami oleh Bunga.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkapnya.
Sejak bercerai dengan ibu korban, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id saat rilis di Mapolres Malang, Rabu (13/11/2019) sore.

Awalnya, korban tinggal bersama sang kakek ketika ayah kandungnya terlibat kasus hukum dan masuk penjara.
Namun, pada tahun 2018 ayah kandung korban ini bebas dari penjara.
Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya, AJ.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” kata AKP Tiksnarto Andaru
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menerangkan, tersangka AJ yang saat ini sudah diamankan polisi ini mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi jika korban mau dinikahkan.
Syarat tersebut yakni AJ minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.