Kisah Gadis 16 Tahun Tak Berani Pulang Setelah Disetubuhi Ayah Kandungnya Berkali-kali di Rumah
Hubungan intim terlarang yang dilakukan sang ayah kepada putri kandungnya itu sudah dilakukan berkali-kali.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis berusia 16 tahun tak berani pulang ke rumahnya sendiri.
Gadis yang usianya masih dibawah umur itu memilih pergi dari pada terus berdiam di rumahnya.
Sebab, saat berada di rumahnya, sebut saja korban melati (bukan nama sebenarnya) malah menjadi budak nafsu ayah kandungnya sendiri AN (39).
Melati kerap disetubhi oleh ayah kandungnya ketika sedang berada di rumah.
Melati memilih pergi dari rumah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, Riau.
Padahal, rumah tersebut merupakan tempat tinggalnya sejak kecil.
Perbuatan bejak sang ayah terjadi ketika korban melati sedang di rumah seorang diri.
Hubungan intim terlarang yang dilakukan sang ayah kepada putri kandungnya itu sudah dilakukan berkali-kali.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan ayah kandung korban berinisial AN (39).
Menurutnya, AN masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Senin (9/12/2019) lalu di kediamannya oleh Tim Opsnal Polsek Mandau.
Kapolsek menjelaskan, perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada bulan Oktober.

Aksi biadab tersebut dilakukan kepada anak kandungnya saat sedang berada di rumahnya sendiri.
Peristiwa bejat yang dilakukan oleh AN di ketahui oleh ketua RT tempat mereka tinggal.
Menurutnya, korban beberapa hari tidak pulang dan diketahui menginap di rumah temannya.
"Ketua RT mengetahui perbuatan tersangka saat menjemput korban di rumah temannya.
Korban sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah," ungkap Kapolsek seperti dilansir Tribunpekanbaru.com pada Kamis (12/12/2019)
Rupanya, korban tak berani pulang ke rumahnya sendiri bukan tanpa alasan.
Korban mengaku takut dan trauma karena disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Sehingga, melati memilih menginap di rumah temannya.
Perbuatan bejat sang ayah rupanya dilakukan beberapa kali oleh tersangka terhadap melati saat berada di rumahnya.
Korban merasa tidak nyaman berada di rumah, sehingga menolak untuk pulang.
Mendapat informasi dari korban ini, Ketua RT langsung melaporkan ini ke Polsek Mandau.
Berdasarkan laporan di atas tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi berkas penyelidikan tim melakukan penangkapan terhadap tesangka.
Aparat kepolisian pun masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Mandau, guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Ayah 9 Kali Setubuhi Puterinya
Kejadian nyaris serupa dialami gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Malang Jawa Timur.
Seorang ayah kandung berinisial AJ (42) tega memperkosa putrinya sendiri.
Bahkan, sang putri yang masih berusia 14 tahun itu digagahi oleh ayah kandungnya hingga sembilan kali.
Korban tak bisa berbuat banyak lantaran diancam oleh ayah kandungnya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Sebut saja korban Bunga (bukan nama sebenarnya) selama ini memang tinggal bersama ayah kandungnya sejak kedua orangtuanya bercerai.
Orangtuanya bercerai sejak Bunga masih kecil.
Hubungan badan sedarah antara ayah dan anak kandungnya ini terjadi ketika korban minta izin ingin dinikahkan.
Namun, hal itu menjadi awal petaka yang harus dialami oleh Bunga.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkapnya.
Sejak bercerai dengan ibu korban, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id saat rilis di Mapolres Malang, Rabu (13/11/2019) sore.

Awalnya, korban tinggal bersama sang kakek ketika ayah kandungnya terlibat kasus hukum dan masuk penjara.
Namun, pada tahun 2018 ayah kandung korban ini bebas dari penjara.
Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya, AJ.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” kata AKP Tiksnarto Andaru
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menerangkan, tersangka AJ yang saat ini sudah diamankan polisi ini mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi jika korban mau dinikahkan.
Syarat tersebut yakni AJ minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," katanya.
Awal petaka yang dialami Bunga ketika ia diajak sang ayah menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.
Di penginapan itulah, sang ayah melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya sendiri yang saat itu meminta izin menikah.
Terlebih, Bunga diancam akan dipukul jika tak mau menuruti kemauannya.
Saat itu, tak banyak yang bisa diperbuat oleh Bunga.
Bunga pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya, AJ.
Namun, kelakuan AJ semakin menjadi-jadi.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah kepada putri sendiri.
Tak hanya di penginapan, AJ juga melampiaskan nafsu bejatnya ketika istrinya sedang tidur di rumah.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.

Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.
Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah dari sang ayah.
Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.
Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Bunga mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.
Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.
Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.
Ternyata benar, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
Ketika ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.
Tapi ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.
(TribunnewsBogor.com/Tribunpekanbaru.com/Surya.co.id)