Pengendara Moge Ditahan
Pengendara Moge yang Tabrak Nenek Aisah Seorang Pegawai BUMN, Kabarnya Pejabat Menengah di Bank Ini
Pelaku nekat menghabisi nyawa anaknya sendiri usai video call dengan istri, kemudian ia menelepon mertua setelah anaknya wafat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok dan identitas pengendara motor gede (moge) yang sempat misterius akhirnya perlahan terungkap.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser pengendara moge jenis Harley Davidson B 4754 NFE berinisiial HK adalah seorang karyawan salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Iya karyawan BUMN, bukan pejabat," katanya sast ditemui di Mako Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor Senin (16/12/2019).
Motor Harley Davidson tersebut juga merupakan kendaraan milik HK pribadi.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian kelengkapan surat kendaraan motor tersebut diketahui lengkap.
"Sampai saat ini hasil itu termasuk daripada penyidikan kita lengkap kendaraan terdaftar di Polda Metro, pajak juga lancar, jadi tidak masalah, SIM-nya juga ada," ujar Hendri Fiuser.
Namun karena diduga lalai saat mengendarai motor gedenya hingga menyebabkan meninggalnya pejalan kaki, HK ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya karena kurang hati-hati pengemudi menyebabkan dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan nabrak pengguna jalan," kata Hendri Fiuser lagi.
Polresta Bogor Kota menetapkan HK pengemudi Harley Davidson dengan nomer polisi B 4754 NFE sebagai tersangka.
HK ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat mengendarai motor gede hingga menabrak dua orang pejalan kaki Siti Aisyah dan cucunya AS di Jalan Raya Pajajaran di seberang Halte PMI.
• Ini Penampakan Harley Davidson yang Tabrak Nenek di Bogor Sampai Tewas
• Polisi Pastikan Pengendara Moge yang Tabrak Pejalan Kaki di Bogor Seorang Karyawan BUMN
Akibat kecelakaan tersebut sang Nenek meninggal dunia dan cucunya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Hendri Fiuser mengatakan bahwa HK sudah ditetapkan tersangka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
"Tersangka sudah kita tahan kemudian proses hukum yang lain sudah berlanjut dan barangbukti yang lain sudah kita tahan dan sekarang sedang berlanjut pemenuhan dan berkas perkara, inisialnya HK warga Bogor," tandasnya.
Kombes Pol Hendri Fiuses menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal 310 undang-undang lalu lintas.
"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.