Kabar Artis
Tak Terima Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dnegan Steve Emmanuel
Putusan itu tidak dapat diterima Zul Zivilia, lantaran menurutnya ada keterangan Majelis Hakim yang tidak benar.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Zul Zivilia telah diputuskan Majelis Hakim dengan hukuman 18 tahun penjara subsider denda Rp 1 miliar.
Putusan itu tidak dapat diterima Zul Zivilia, lantaran menurutnya ada keterangan Majelis Hakim yang tidak benar.
Tidak berhenti di situ, Zul Zivilia juga membandingkan masa hukumannya dengan kasus Steve Emmanuel yang divonis 8 tahun penjara.
"Dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan Kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ungkap Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).
• Penyanyi Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
• Arti Mimpi Menikah dengan Orang Tak Dikenal, Pertanda Ada Penyatuan yang Tak Terduga
• Niat Sholat Tahajud dan Doa Lengkapnya - Ini Deret Keutamaannya: Jadi Obat Hati & Kunci Masuk Surga
Terkait keterangan Majelis Hakim yang tidak benar menurut vokalis band Zivilia ini, ialah bahwa ia bekerja dengan pengedar yang divonis penjara seumur hidup.
"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu nggak berubah ya," jelasnya.
FOLLOW:
Sebagai pengingat, Zul Zivilia ditangkap pada 1 Maret 2019 lalu beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir pil ekstasi, serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Saat itu Zul Zivilia ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
• Roy Kiyoshi Pamer Perutnya yang Sempat Sixpack, Nikita Mirzani Ngakak: Koleksi Boneka Aja Gak Malu!
• 5 Zodiak Paling Suka Ikut Campur Urusan Orang Lain: Aries Agresif Jadi Mata-mata
• Musim Hujan Membawa Berkah Bagi Penjual Jas Hujan Plastik
Penangkapan Zul dan ketiga rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, dan MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul Zivilia, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatra Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Total ada 9 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia. (*)
Artikel ini tayang di Grid.ID -- Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan dengan Kasus Steve Emmanuel