Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Tak Berkutik saat Kakinya Ditembak Polisi

Kedua pelaku terkejut langsung berusahan melarikan diri agar tidak tertangkap warga.

Editor: Damanhuri
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pencuri motor dibekuk petugas  di Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/12/2019).

Bambang Sudaryanto, pelaku pencurian saat itu hendak mencuri sepeda motor Vario B 4005 FTZ milik korban Dede Yoga.

Lokasi percurian motor  di Kampung Legon RT 003/RW 03, Jatimulya, Tambun Selatan, sekitar pukul 12.30 WIB

Saat itu, Bambang Sudaryanto berusaha kabur saat hendak dibekuk petugas sehingga petugas melepaskan timah panas ke arah kaki pelaku.

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo menjelaskan, saat itu pelaku melakukan aksinya bersama temannya.

Keduanya hendak menggasak motor yang diparkir di depan rumah kontrakan.

"Saat itu korban lagi tiduran mendengar pintu pagar berbunyi, kemudian dilihat ternyata motornya tengah dituntun. Korban langsung berteriak," kata Siswo, Kamis (19/12/2019).

Teriakan pelaku mengundang perhatian warga sekitar.

Kedua pelaku terkejut langsung berusahan melarikan diri agar tidak tertangkap warga.

Tapi Bambang  dibekuk anggota Polsek Tambun yang tengah patroli wilayah. Sedanganya, temannya  kabur.

"Kebetulan Iptu Elman Unit Reskrim Polsek Tambun sedang berpatroli, mendengar suara teriakan langsung dikejar dan berusaha menangkap pelaku," ucap Siswo.

Bambang juga mendapatkan hujaman timah panas, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Iptu Elman. Bambang ditembak kaki sebelah kanannya.

"Anggota kita mengejar dan berusaha menangkap pelaku, tetapi pelaku melawan sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak)," ucap mantan Kapolsek Bantargebang ini.

Rekan pelaku berinisial R meloloskan diri dari kejaran polisi dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Satu pelaku lagi lolos, kami tengah memburunya dan segera menangkapnya," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan adalah motor korban, Vario  B 4005 FTZ, 2 kunci T, satu kunci kontak, dan ponsel pelaku.

Tersangka Bambang harus berjalan terpincang-pincang seusai  timah panas  polisi bersarang di kakinya.

Bambang juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara hingga 7 tahun penjara. 

(Wartakota)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved