Pengendara Moge Ditahan
Pengendara Harley yang Tewaskan Nenek di Bogor Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser memastikan proses hukum HK, pengendara Harley yang menewaskan Aisah tetap diproses
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser memastikan proses hukum HK, pengendara Harley Davidson yang menabrak seorang nenek di Bogor terus berlanjut.
Hendri Fiuser mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 6 tahun," kata Kombes Pol Hendri Fiuser saat ditemui disela-sela acara Kompetisi Pencak Silat Kapolresta Cup di IPB International Convention Center, Kamis (19/12/2019).
Mengenai adanya kabar bahwa ada proses damai, Kapolresta mengaku belum mengetahui soal itu.
"Masalah desas desus di luar ada proses damai dan lain lain nah kita belum lihat itu, belum ada dikita secara tertulis, dari polisi belum ada, iya kan belum ada soal damai-damai," ujarnya.
Dia menjamin, walaupun kedua belah pihak antara korban dan tersangka sudah berdamai proses hukum tetap berlanjut.
"Tentu kalau memang itu, ada dong dari kedua pihak dan lain lain, tapi yang jelas proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
• Plat Nomor Harley Karyawan BUMN yang Tabrak Nenek Sampai Tewas Jadi Sorotan, Ini Kata Polisi
Namun meski demikian jika kedua belah pihak melakukan proses damai itupun akan menjadi pertimbangan mengenai penangguhan penahanan jika ada pengajuan dari pihak keluarga tersangka.
"Masalah nanti ada damai atau tidak damai akan kita timbang-timbang, dan nanti prosesnya akan ditahan terus atau tidak ditahan sampai pengadilan nanti kita lihat, tapi yang pasti sampai saat ini proses hukum tetap berjalan, kita lakukan penahanan untuk tersangka," katanya.
Terkait pernyataan keluarga korban yang mengatakan akan mencabut laporan polisi, Hendri Fiuser mengatakan itu menjadi dua hal yang terpisah.
• Terungkap Identitas Pengendara Harley yang Tabrak Nenek di Bogor, Ternyata Karyawan BUMN
Jika benar keluarga korban mencabut laporan dan keluarga tersangka melakukan permohonan penangguhan penahanan akan menjadi pertimbangan penyidik.
"Iya silahkan saja (cabut laporan) itu menjadi bahan pertimbangan, tapi sampai saat ini kan belum ada, dan nanti itu jadi bahan proses kita apakah ini akan kita tangguhkan penahananya tetapi proses perkara tetap bergulir ke pengadilan, Iya jadi kan itu sesuatu yang terpisah (proses hukum dan pencabutan laporan), mereka cabut silahkan, dan jika nanti setelah dicabut pihak keluarga (tersangka) ingin melakukan penangguhan penahanan itu semua dalam pertimbangan kami, tapi yang jelas proses hukum berjalan," katanya.
Saat ditanya lagi apakah tersangka masih ditahan hingga saat ini.
"Ada, masih ada di kantor," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Aisah dan cucunya ditabrak Harley Davidson yang dikendarai HK di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Peristiwa itu menyebabkan Aisah meninggal dunia dan cucunya mengalami luka-luka.
Saat kejadian, Aisah dan cucunya hendak berolahraga di taman Lapangan Sempur.(*)