Disetubuhi saat Tidur Sendirian di Kamar, Tak Disangka Reaksi Wanita Ini Bikin Pelaku Tak Berkutik
Pria berinisial DI itu menerobos masuk ke kamar tidur seorang janda berinisial EW saat jam tengah malam.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Namun, perlawanan dari sang janda bikin pelaku DI tak berdaya.
• Kisah 3 Janda Muda Digrebrek Saat Lagi Kencan di Ranjang Bersama Berodong, Ada yang Ngaku Anaknya
"Kemudian terlapor juga mengigit bahu korban sebelah kanan. Setelah itu, terlapor langsung melarikan diri melewati jendela samping dapur rumah korban," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, EW mengalami luka di leher dan di bahu sebelah kanan.
Janda beruninial EW itu sempat dilarikan ke Puskesmas karena luka akibat gigitan pelaku.
• Motif Siswa SMK Tusuk Tetangganya Terungkap, MR Simpan Dendam Karena Sang Ibu Diperkosa
• Sambut Kelahiran Anak Pertama Paula Minta Dibelikan Lemari Harga Rp 42 Juta, Begini Reaksi Baim Wong

Keluarga korban yang geram dengan ulah tetangganya itu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Namun, sebelum diamankan oleh polsi, pelaku DI sudah lebih dulu dihajar oleh warga yang kesal dengan ulahnya.
DI pun babak belur lantaran menjadi bulan bulanan warga.
Polisi yang datang ke lokasi sempat mengamankan tersangka dan membawanya ke puskesmas terdekat.
Namun akhirnya DI mengembuskan napas terakhir, Kamis (19/12/2019) pagi.
Plt Kepala Desa setempat Yazid menyebut, tersangka sempat dirujuk ke RSUD Tebo sebelum mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 06.00 WIB.
• Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Seminggu Sekali Hingga Hamil, Pelaku: Kecuali Datang Bulan
• Pengakuan Ayah yang Setubuhi Anak Gadisnya Selama 3 Tahun: Kalau Berontak Coba Lagi Besok

Tidak lama kemdian, jenazah langsung dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka. (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
Beberapa saat kemudian, jenazah DI dijemput pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek VII Koto, AKP Sugeng membenarkan informasi tersebut.
Polisi menerima laporan dengan Nomor : LP / B - 09 / XII / 2019/ Polda Jambi / Res Tebo / Sek VII Koto, tanggal 18 Desember 2019.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2019).(*)