Airlangga Tolak Ekspor Benih Lobster, Susi : Terimakasih Pak, Kita Harus Tetap Jaga Plasma Nutfah

Susi Pudjiastuti ucap terimakasih ke Airlangga Hartarto karena tolak ekspor benih lobster.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas.com
Susi Pudjiastuti ucap terimakasih ke Airlangga Hartarto karena tolak ekspor benih lobster. 

Soal Opsi Budidaya

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus mengkaji kebijakan larangan ekspor lobster di masa Susi Pudjiastuti, meski banyak mendapatkan kritik tajam.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan pihaknya bakal memberikan beberapa opsi pilihan terlepas dari apapun keputusan akhirnya.

Rekaman Suaranya Dibongkar Gebby Vesta, Lucinta Luna Minta Maaf ke Nikita Mirzani, Nyai Balas Ini

Gara-gara Cincin, Song Hye Kyo Diisukan Bakal Rujuk dengan Song Joong Ki

"Terkait dengan budidaya lobster sebelumnya tidak diperbolehkan dengan berbagai pertimbangan. Saya dari perikanan budidaya apakah nanti akan dibudidayakan atau tidak, kita sebagai pemerintah menyiapkan opsi-opsinya," kata Slamet di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Slamet menuturkan, salah satu opsi dari budidaya dalam negeri adalah memperbaiki infrastruktur budidaya.

Banyak hal yang perlu diperlancar dari jalan produksi, pengangkutan, hingga prasarana yang menunjang budidaya.

Tak hanya itu, petani lobster juga harus diberi pengarahan soal nilai tinggi ekonomi lobster.

Dengan mengetahui nilai ekonomi, petani mungkin saja menggiatkan budidaya lobster yang semula hanya sebagai sambilan.

"Kalau (budidaya lobster) kita ini kan (masih) bercampur juga dengan kerapu dan budidaya yang lain. Jadinya (budidaya lobster) sebagai sambilan," ucap Iwan.

Di sisi lain, kemungkinan ekspor lobster bisa saja dilakukan mengingat pemerintah meminta KKP untuk meningkatkan nilai ekspor hasil laut sebesar 250 persen khususnya ekspor udang.

Sebab, nilai udang paling mahal dan paling strategis karena masuk ke dalam konsumsi internasional.

Kendati demikian, opsi-opsi itu masih memerlukan beberapa data dan masukan disamping Peraturan Menteri (Permen) baru pengganti kebijakan di masa Susi Pudjiastuti belum terbit.

"Kita masih mencari atau masih mengumpulkan data dan masukan karena Permen kan belum terbit juga. Jadi selama ini kita masih gunakan permen yang lama," ungkap Slamet. (TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved